HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Pengadilan Negeri Yogyakarta Melakukan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster)

on Jumat, 11 Maret 2022. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Melakukan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster)

Jumat 11 Maret 2022 Pengadilan Negeri Yogyakarta mendapat kesempatan melaksanakan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Masal Covid-19 bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Kegiatan dilakukan di Ruang Sidang Utama (Aula) Pengadilan Negeri Yogyakarta. Vaksinasi dimulai pukul 08.30 WIB. Vaksinasi booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tanggal 25 Februari 2022

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. Pada sambutannya Ketua menyampaikan banyak terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta yang sudah mau bekerjasama dan meluangkan waktunya untuk melakukan vaksinasi booster ini. Pada kesempatan yang sama, Ketua juga menyampaikan betapa pentingnya vaksinasi booster ini yang merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semua warga Pengadilan Negeri Yogyakarta diharapkan dapat memahami pentingnya program vaksinasi ini dan siap semua ikut berpartisipasi.

Setelah sambutan dari Ketua Pengadilan, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dr. Lana Unwanah. Pada sambutannya, dr. Lana menyampaikan bahwa vaksinasi booster merupakan vaksin yang diberikan pada seseorang yang memiliki perlindungan cukup setelah vaksinasi primer dosis lengkap. Vaksin booster berfungsi untuk meningkatkan dan memastikan imun yang telah terbentuk pada dosis sebelumnya. Jenis vaksin booster yang diberikan pada kesempatan kali ini adalah vaksin AstraZeneca. Jika vaksin primernya menggunakan Sinovac, maka dosis yang harus diberikan sebesar separuh dosis (0,25 ml). Jika vaksin primernya AstraZeneca dan Pfizer, dosis yang diberikan harus penuh (0,5 ml). Sedangkan jika vaksin primernya menggunakan vaksin Moderna, vaksin booster juga harus menggunakan vaksin moderna dengan separuh dosis (0.25 ml).

Setelah sambutan dari dr. Lana, proses vaksinasi barulah dimulai. Peserta pertama-tama diukur terlebih dahulu tekanan darahnya. Jika normal, maka akan ke proses selanjutnya yaitu pemeriksaan (screening) kondisi kesehatan dengan metode wawancara. Setelah itu barulah peserta disuntik vaksin sesuai dengan kondisi vaksin primer lengkap yang pernah diberikan di setiap peserta. Setelah itu peserta memasuki masa pencatatan dan observasi selama kurang lebih 30 menit, dan diberikan obat paracetamol jika terjadi kondisi suhu badan meningkat.