HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Lokakarya Pertemuan Koordinasi dengan Pejabat APH Tahun 2022-2024

on Kamis, 26 September 2024. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Lokakarya Pertemuan Koordinasi dengan Pejabat APH Tahun 2022-2024

Kamis, 26 September 2024, pukul 09.00 WIB memenuhi surat undangan Direktur Eksekutif Perkumpulan Ohana Indonesia nomor 16/Prog-Ohana/IX/2024 tanggal 17 Agustus 2024, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menugaskan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Theodora Ririk Budhi Lestari, S.T., M.H. dan Kepala Sub Bagian PTIP, Yenny Vikky Effendy, S.T., S.H., M.Eng. untuk hadir dalam acara kegiatan Lokakarya Pertemuan Koordinasi dengan Pejabat Aparatur Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Kehakiman, dan Advokat, Organisasi Bantuan Hukum tahun 2022-2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Tara Yogyakarta, dihadiri dan diikuti oleh perwakilan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Pengadilan Negeri di wilayah DI Yogyakarta, perwakilan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Agama di wilayah DI Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri di wilayah DI Yogyakarta, dan Ohana Law Center (Advokat dan Paralegal).

Acara kegiatan secara langsung oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Ohana Indonesia, Risnawati Utami, SH. ,. M.S./IHPM. Agenda pelaksanaan lokakarya pertemuan koordinasi dengan para APH yang ramah disabilitas sebagai upaya penegakan hukum yang inklusi dimana penanganan bantuan hukum bagi perempuan dan anak dengan disabilitas mendapatkan perlindungan dan akses setara yang sesuai dengan sistem hukum. Rangkaian acara kegiatan diisi dengan pemaparan materi “penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM (P5 HAM) bagi korban Perempuan dan anak dengan disabilitas” oleh narasumber dan dilanjutkan dengan diskusi bersama membahas “Strategi Implementasi P5 HAM dan Rekomendasi apa yang masih perlu perbaikan”. Melalui pelaksanaan lokakarya pertemuan koordinasi dengan para APH diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh pada jangka menengah dari pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas khususnya bagi perempuan dan anak dengan disabilitas sebagai penerima manfaat, memperoleh masukan dan umpan balik terkait hal yang perlu ditingkatkan khususnya kapasitas bagi paralegal dan advokat, serta memperoleh rekomendasi keberlanjutan kegiatan peningkatan kapasitas.