Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Lokakarya Pertemuan Koordinasi dengan Pejabat APH Tahun 2022-2024
Kamis, 26 September 2024, pukul 09.00 WIB memenuhi surat undangan Direktur Eksekutif Perkumpulan Ohana Indonesia nomor 16/Prog-Ohana/IX/2024 tanggal 17 Agustus 2024, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menugaskan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Theodora Ririk Budhi Lestari, S.T., M.H. dan Kepala Sub Bagian PTIP, Yenny Vikky Effendy, S.T., S.H., M.Eng. untuk hadir dalam acara kegiatan Lokakarya Pertemuan Koordinasi dengan Pejabat Aparatur Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Kehakiman, dan Advokat, Organisasi Bantuan Hukum tahun 2022-2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Tara Yogyakarta, dihadiri dan diikuti oleh perwakilan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Pengadilan Negeri di wilayah DI Yogyakarta, perwakilan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Agama di wilayah DI Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri di wilayah DI Yogyakarta, dan Ohana Law Center (Advokat dan Paralegal).
Acara kegiatan secara langsung oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Ohana Indonesia, Risnawati Utami, SH. ,. M.S./IHPM. Agenda pelaksanaan lokakarya pertemuan koordinasi dengan para APH yang ramah disabilitas sebagai upaya penegakan hukum yang inklusi dimana penanganan bantuan hukum bagi perempuan dan anak dengan disabilitas mendapatkan perlindungan dan akses setara yang sesuai dengan sistem hukum. Rangkaian acara kegiatan diisi dengan pemaparan materi “penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM (P5 HAM) bagi korban Perempuan dan anak dengan disabilitas” oleh narasumber dan dilanjutkan dengan diskusi bersama membahas “Strategi Implementasi P5 HAM dan Rekomendasi apa yang masih perlu perbaikan”. Melalui pelaksanaan lokakarya pertemuan koordinasi dengan para APH diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh pada jangka menengah dari pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas khususnya bagi perempuan dan anak dengan disabilitas sebagai penerima manfaat, memperoleh masukan dan umpan balik terkait hal yang perlu ditingkatkan khususnya kapasitas bagi paralegal dan advokat, serta memperoleh rekomendasi keberlanjutan kegiatan peningkatan kapasitas.