Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Audiensi Pimpinan Mahkamah Agung dengan SHI dan Silaturahmi Juru Bicara Pengadilan Seluruh Indonesia
Senin, 7 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Command Center, sesuai surat Kepala Biro Humas Mahkamah Agung RI nomor 232/Bua.6/HM2.1.1/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024, Juru Bicara Pengadilan dan para Hakim mengikuti acara kegiatan audiensi Pimpinan Mahkamah Agung dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan silahturami Juru Bicara Pengadilan seluruh Indonesia. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid (offline dan online), secara Offline kegiatan dilaksanakan di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung dan diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung (Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial & Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial), Hakim Agung selaku Ketua IKAHI, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Komisi Yudisial, Bappenas, Pejabat Eselon II Mahkamah Agung dan Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Dan secara online. diikuti oleh Juru Bicara Pengadilan di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan audiensi dilaksanakan sehubungan dengan seruan ajakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk melaksanakan cuti bersama (tidak bersidang) selama sepekan pada tanggal 7-11 Oktober 2024 yang menuntut perbaikan/perubahan kenaikan penggajian hakim. Berdasarkan hal tersebut, pimpinan Mahkamah Agung merasa perlu mengundang para Juru Bicara seluruh Pengadilan untuk mengikuti kegiatan audiensi secara online sekaligus untuk menginformasikan kepada satuan kerja masing-masing agar tidak ada berita yang simpang siur. Dalam kegiatan audiensi, para perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) masing-masing menyuarakan aspirasi dan menyampaikan maksud dan tujuan kepada pimpinan Mahkamah Agung dan pimpinan Kementerian/Lembaga terkait. Adapun tuntutan yang disampaikan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berkaitan dengan kejelasan status Hakim sebagai pejabat negara serta permintaan perbaikan kesejahteraan hakim karena aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung sudah tidak relevan dan perlu dikaji ulang.