Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti FGD Mengenai Draft Naskah Akademik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI
Jumat, 21 Juli 2023, pukul 09.00 WIB memenuhi surat undangan Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) nomor 044/SK/SAPDA/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. menugaskan Hakim, Heri Kurniawan, S.H., M.H.; Panitera Muda Pidana, Narti Hartati, S.H., dan Petugas PTSP, Novia Ike Devita, S.Kom. untuk hadir pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Aparatur Penegak Hukum Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Tata Usaha Negara Mengenai Draft Naskah Akademik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Standar Pemeriksaan Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Kegiatan FGD diselenggarakan secara hybrid, secara luring kegiatan dilaksanakan di Hotel Dafam Grand Rohan dan dihadiri oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di wilayah DI Yogyakarta. Kemudian secara daring diikuti oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer di seluruh Indonesia. Turut hadir pada acara tersebut perwakilan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI untuk ikut serta berperan aktif dalam kegiatan FGD.
Kegiatan FGD yang diinisiasi oleh SAPDA dalam dalam upaya komitmen untuk mewujudkan pengadilan yang inklusi bagi kelompok rentan, khususnya bagi penyandang disabilitas dalam hal advokasi tidak hanya kepada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tetapi juga pada tingkat pusat yaitu pada Mahkamah Agung RI. Maksud dan Tujuan pelaksanaan FGD diantaranya adalah untuk memaparkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Standar Pemeriksaan penyandang Disabilitas dalam proses Peradilan kepada Hakim, Penitera, dan Petugas PTSP Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Tata Usaha Negara sehingga diperoleh pemahaman yang bersama akan draft Raperma yang disusun; untuk melakukan konfirmasi terhadap data hasil FGD yang telah dilakukan sebelumnya, dengan mengundang Organsisasi Penyandang Disabilitas (OPD), pendamping lembaga penyedia layanan, JBI, dan organisasi profesi; memperoleh masukan secara substansi yang berisikan hambatan dan tantangan yang spesifik yang dihadapi oleh Hakim, Panitera, dan Petugas PTSP dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas.