Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Launching "Modul Piloting Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14 KUHP"
Rabu, 05 Juni 2024 pukul 14.00 WIB bertempat di ruang Command center sesuai surat undangan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI nomor UN.856/HK.00.01/06/2024 tanggal 3 Juni 2024, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H., bersama Hakim, Panitera dan Panitera Muda Pidana mengikuti kegiatan undangan launching “Modul Piloting Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14 KUHP Sebagai Proyeksi Pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial Pada KUHP Baru Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif” secara daring. Kegiatan launching diresmikan secara langsung dengan ditandai pemukulan gong oleh Menteri Kemenkopolhukam, Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. dan diikuti/dihadiri oleh Aparatur Penegak Hukum (Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepala Kanwil Kemenkumham di wilayah Banten, Jawa tengah, Yogyakarta, dan Bali), Organisasi Internasional, Organisasi masyarakat Sipil dan Akademisi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan selayang pandang peran Kementerian/Lembaga dalam Optimalisasi Alternatif Pemidanaan di Indonesia yaitu YM Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, S.H., M.Hum. ; Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.; Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Pujo Harinto, Bc.I.P, S.Sos., M.Si. ; dan Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, R.M. Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M.
Kegiatan Peluncuran “Modul Piloting Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14 KUHP Sebagai Proyeksi Pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial Pada KUHP Baru Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif” oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman dalam penerapan Pasal 14a dan Pasal 14c KUHP (existing) sehubungan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat penerapan alternatif pemidanaan berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial (Pasal 75 dan Pasal 85), yang juga telah diatur dalam KUHP lama (existing) mengenai pidana non-pemenjaraan berupa pidana percobaan dan pidana bersyarat (Pasal 14a dan Pasal 14c KUHP)