HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Launching "Modul Piloting Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14 KUHP"

on Rabu, 05 Jun 2024. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Launching

Rabu, 05 Juni 2024 pukul 14.00 WIB bertempat di ruang Command center sesuai surat undangan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI nomor UN.856/HK.00.01/06/2024 tanggal 3 Juni 2024, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H., bersama Hakim, Panitera dan Panitera Muda Pidana mengikuti kegiatan undangan launching “Modul Piloting Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14 KUHP Sebagai Proyeksi Pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial Pada KUHP Baru Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif” secara daring. Kegiatan launching diresmikan secara langsung dengan ditandai pemukulan gong oleh Menteri Kemenkopolhukam, Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. dan diikuti/dihadiri oleh Aparatur Penegak Hukum (Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepala Kanwil Kemenkumham di wilayah Banten, Jawa tengah, Yogyakarta, dan Bali), Organisasi Internasional, Organisasi masyarakat Sipil dan Akademisi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan selayang pandang peran Kementerian/Lembaga dalam Optimalisasi Alternatif Pemidanaan di Indonesia yaitu YM Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, S.H., M.Hum. ; Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.; Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Pujo Harinto, Bc.I.P, S.Sos., M.Si. ; dan Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, R.M. Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M.

Kegiatan Peluncuran “Modul Piloting Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14 KUHP Sebagai Proyeksi Pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial Pada KUHP Baru Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif” oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman dalam penerapan Pasal 14a dan Pasal 14c KUHP (existing) sehubungan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat penerapan alternatif pemidanaan berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial (Pasal 75 dan Pasal 85), yang juga telah diatur dalam KUHP lama (existing) mengenai pidana non-pemenjaraan berupa pidana percobaan dan pidana bersyarat (Pasal 14a dan Pasal 14c KUHP)