HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • eksekusi-riil
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • e-raterang

    Eraterang dalah Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya

    Lebih Lanjut

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu)

on Selasa, 14 Jun 2022. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu)

Selasa, 14 Juni 2022, bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H.,M.H. mengikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting didampingi perwakilan Hakim, Panitera, Panitera Muda Pidana dan Staf IT Pengadilan Negeri Yogyakarta sesuai dengan Surat Undangan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 65/Und/Bua.6/HM.02.3/VI/2022 Tanggal 8 Juni 2022. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024.

Sistem e-Berpadu adalah bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). e-BERPADU mengkolaborasikan berbagai instansi yaitu, Kejaksaan Negeri, Polres dan Rutan sebagai stakeholder dan user. Aplikasi e-Berpadu ketika beroperasi nantinya tidak akan mempengaruhi aplikasi lain yang sudah ada di Apara Penegak Hukum (APH). Selain pelimpahan perkara secara elektronik, aplikasi ini mempunyai fitur untuk permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan pengeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, dan permohonan pinjam pakai barang bukti, serta penetapan diversi

Acara dibuka oleh Kabiro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. memaparkan secara garis besar tujuan dan manfaat dari Aplikasi e-Berpadu yang akan di sinkronisasi dengan stakeholder sesama APH baik dari kejaksaan dan kepolisian. Kepala Biro Hukum dan Humas dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengembangan aplikasi e-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat.

Aplikasi e-Berpadu direncanakan akan diimplementasikan di Pengadilan seluruh Indonesia pada Januari 2023. sebelumnya, sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk implementasi Aplikasi e-BERPADU pada tahap pertama ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu:

  1. Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang
  2. Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta
  3. Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
  4. Wilayah pengadilan Tinggi Banjarmasin
  5. Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon
  6. Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang
  7. Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh

Ketujuh wilayah yang ditetapkan sebagai pilot project tersebut, diharapkan sudah mulai mengimplementasikan e-Berpadu pada bulan Juli 2022.