Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu)
Selasa, 14 Juni 2022, bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H.,M.H. mengikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting didampingi perwakilan Hakim, Panitera, Panitera Muda Pidana dan Staf IT Pengadilan Negeri Yogyakarta sesuai dengan Surat Undangan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 65/Und/Bua.6/HM.02.3/VI/2022 Tanggal 8 Juni 2022. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024.
Sistem e-Berpadu adalah bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). e-BERPADU mengkolaborasikan berbagai instansi yaitu, Kejaksaan Negeri, Polres dan Rutan sebagai stakeholder dan user. Aplikasi e-Berpadu ketika beroperasi nantinya tidak akan mempengaruhi aplikasi lain yang sudah ada di Apara Penegak Hukum (APH). Selain pelimpahan perkara secara elektronik, aplikasi ini mempunyai fitur untuk permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan pengeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, dan permohonan pinjam pakai barang bukti, serta penetapan diversi
Acara dibuka oleh Kabiro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. memaparkan secara garis besar tujuan dan manfaat dari Aplikasi e-Berpadu yang akan di sinkronisasi dengan stakeholder sesama APH baik dari kejaksaan dan kepolisian. Kepala Biro Hukum dan Humas dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengembangan aplikasi e-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat.
Aplikasi e-Berpadu direncanakan akan diimplementasikan di Pengadilan seluruh Indonesia pada Januari 2023. sebelumnya, sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk implementasi Aplikasi e-BERPADU pada tahap pertama ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu:
- Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang
- Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta
- Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
- Wilayah pengadilan Tinggi Banjarmasin
- Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon
- Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang
- Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh
Ketujuh wilayah yang ditetapkan sebagai pilot project tersebut, diharapkan sudah mulai mengimplementasikan e-Berpadu pada bulan Juli 2022.