HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Yogyakarta tentang Pelaksanaan Restorative Justive dalam Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Senin, 18 Januari 2021. Posted in Berita Terkini

Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Yogyakarta tentang Pelaksanaan Restorative Justive dalam Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta

 

Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan pedoman dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan umum untuk upaya pemulihan korban. Tindak pidana ringan yang termasuk dalam restorative justice yang diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga) bulan atau denda Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana, Jaksa sebagai Penuntut umum menjembatani persidangan restorative justice dengan menghadirkan pelaku, korban, keluarga pelaku / korban dan pihak lain yang terkait untuk Bersama- sama mencari penyelesaian  yang adil dan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.  Pihak membuat kesepakatan perdamaian selanjutnya ditanda tangani oleh terdakwa, korban dan pihak – pihak terkait dan kesepakatan perdamaian dimasukkan kedalam pertimbangan putusan hakim, dan hakim tetap mengupayakan perdamaian dan mengedepankan keadilan restorative dalam putusannya.

 

 

Restorative justice tidak berlaku untuk pelaku tindak pidana yang berulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk perkara narkotika lebih mengedepankan hukuman rehabilitasi. Anggaran yang tersedia di BNN dibatasi hanya hukuman rehabilitasi 3 Bulan dengan syarat terdakwa memiliki kartu BPJS / KMS , jika memiliki BPJS mandiri maka untuk biaya rehabilitasi dan keamanan menjadi tanggung jawab penitip ( jaksa) sehingga menyulitkan pihak Kejaksaan dikarenakan tidak ada anggaran (DIPA) untuk merehabilitasi terdakwa.