HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • eksekusi-riil
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • e-raterang

    Eraterang dalah Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya

    Lebih Lanjut

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Rapat Umum / Briefing Bulan Februari 2021

on Kamis, 25 Februari 2021. Posted in Kegiatan Pengadilan

Rapat Umum / Briefing Bulan Februari 2021

 

Pada hari Kamis, 25 Februari 2021, bertempat di aula Pengadilan Negeri Yogyakarta, diadakan rapat umum / briefing bulan Februari.  Adapun susunan acara pada rapat tersebut adalah :

  1. Pembukaan dan Do’a Pembuka

  2. a. Menyanyikan Lagu Indonesia Rabu

      b. Menyanyikan Lagu Mars/Hymne Mahkamah Agung

  3.            Pengarahan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta

  a.   Monev Hasil dari Laporan Koordinator Hakim Pengawas Bidang

  b.   Pemaparan Agenda Kegiatan ZI

  c.   Rencana Pelaksanaan Audit Internal APM dan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)

  d.   Laporam kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaksana Monev dari:

  1.    Koordinator Hawasbid (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta) setiap bulan

  2.    Panitera per bulan

  3.    Sekretaris per bulan

  4.    Pelaksanaan PTSP

  4.            Laporan Kegiatan Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris

  5.            Lain-Lain

  a.            Sosialisasi-Sosialisasi 

  b.            Pengumuman-Pengumuman

  6. Penutup

 Acara selanjutnya sosialisasi tentang Public Campaign, yang disampaikan oleh Bapak Agus Setiawan dan Bapak Eka Setiawan. Public Campaign ini akan dilaksanakan pada Hari Jumat, tanggal 26 Februari 2021 di Titik Nol KM Kota Yogyakarta. Dalam acara ini sekaligus ada kegiatan sosialisasi tentang Sosialisasi Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

 

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan DIPA 03 serta Delegasi Panggilan Perkara Pidana

on Rabu, 24 Februari 2021. Posted in Kegiatan Pengadilan

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan DIPA 03  serta Delegasi Panggilan Perkara Pidana

Pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2021 di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Yogyakarta diselenggarakan rapat monitoring dan evaluasi Pelaksanaan DIPA 03 serta Delegasi Panggilan Perkara Pidana. . Rapat yang dimulai pada pukul 08:30 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. yang didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta, Widodo Budi Santoso, Panitera Muda Pidana, Narti Hartati, S.H. tim Keuangan Pengadilan Negeri Yogyakarta, serta para Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sebelum memulai, Ketua menyampaikan bahwa untuk para peserta aktif dalam rapat sehingga terjadi rapat yang kondusif dan menjawab semua permasalahan dan kondisi yang ada.

Pada pembahasan rapat ini, Ketua membahas mengenai delegasi untuk Relaas Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Para Rapat ini dibahas kendala Relaas Perkara Pidana khususnya Delegasi. Kondisi yang ada sekarang adalah ketika ada Relaas Delegasi, yang menjalankan adalah Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Tujuan, tetapi yang membayar adalah Pengadilan asal. Hal ini dikarenakan karena perkara tersebut adalah perkara Pengadilan asal dan untuk menghindari tidak dilaksanakannya Delegasi tersebut. Yang menjadi perhatian adalah yang tertera di DIPA 03 adalah hanya pelaksaan Relaas dalam kota, sedangkan Delegasi luar kota tidak terdapat di DIPA 03, jadi alokasi dana yang dipakai adalah pelaksanaan Relaas lokal atau dalam kota. Untuk bukti pelaksanaan Relaas, tim Keuangan Pengadilan Negeri Yogyakarta membuat kwitansi pelaksanaan Relaas ditambahkan keterangan “Tiba di Tempat”.

Pada rapat ini, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. menyampaikan untuk Relaas baik dalam kota maupun Delegasi keluar SPPD ditanda tangani oleh Sekretaris, sedangkan untuk Surat Tugas ditanda tangani oleh Panitera. Panitera juga menyampaikan untuk adanya form baku untuk Delegasi (baik kwitansi atau surat lain) yang baiknya diusulkan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Panitera menyampaikan biaya tagihan delegasi sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu apakah perkara DIPA atau Panjar dengan memperhatikan lagi radius panjarnya. Panitera juga menyampaikan untuk pelaksanaan DIPA 03 akan dievaluasi lagi secara lebih terperinci (detail).

Selanjutnya Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta, Widodo Budi Santoso, S.H. menyampaikan di DIPA 03 tahun 2020 ada alokasi dana yang tidak terserap dengan penuh, yaitu perkara Prodeo. Tahun lalu hanya ada 1 (satu) perkara Prodeo saja, yang mana untuk tahun lalu dialokasikan perkara Prodeo itu untuk 3 (tiga) perkara. Untuk itu guna anggaran perkara Prodeo dapat terserap penuh, maka dari petugas PTSP khususnya bagian Perdata untuk dapat menawarkan pengguna layanan bahwa terdapat layanan Prodeo yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna layanan, khususnya pengguna layanan yang kurang mampu.

Sekretaris juga menyampaikan bahwa selama masih satu akun pada DIPA 03 alokasi dana tidak sulit untuk direvisi tetapi jadwal revisi anggaran dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali. Terakhir Sekretaris juga menyampaikan bahwa untuk besaran alokasi dana DIPA itu ditentukan 2 tahun sebelum tahun DIPA itu berjalan.