HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta 24 April 2024

on Rabu, 24 April 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta 24 April 2024

Rabu, 24 April 2024, pukul 10.00 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta (Jurusita) melaksanakan kegiatan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan permohonan eksekusi nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Yyk Jo nomor 100/Pdt.G/2021/PN Yyk Jo nomor 5/PDT/2022/PTY Jo nomor 144 K/PDT/2023 dengan membagi menjadi dua bagian (sama rata) objek baik bangunan di lantai satu maupun lantai dua pada objek sengketa yang terletak di jalan Suryawijayan no. 42, Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Pihak Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan pihak Kuasa Hukum Termohon, perwakilan kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta,  jajaran Polresta Kota Yogyakarta dan jajaran Koramil Mantrijeron.

Dalam pelaksanaan eksekusi, Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Prasetya, S.H. membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. Proses pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik dan situasi keamanan kondusif karena pihak pemohon dan termohon telah sepakat membagi dua objek sengketa. Objek sengketa diukur dan disepakati batas-batasnya dengan disaksikan Ketua Pengadilan, Jurusita dan Petugas ATR/BPN Kota. Selanjutnya pihak pemohon eksekusi memindahkan barang-barang milik termohon dan memasang batas dari seng sebagai penanda. Pelaksanaan eksekusi ditutup dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh kedua belah pihak dan saksi.