Eksekusi Perkara Perdata Sengketa Tanah dan Bangunan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rabu, 18 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta (Jurusita) melaksanakan kegiatan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta atas Penetapan Eksekusi nomor 8/Pdt.Eks/2023/PN Yyk tanggal 10 September 2024 terhadap dua bidang tanah dan bangunan (Sertifikat Hak Milik nomor 798 seluas 116 M2 dan Sertifikat Hak Milik nomor 799 seluas 122 M2) yang keduanya terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan karena menimbang telah dikeluarkannya Groose Risalah Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta pada tahun 2019 dan menimbang bahwa pihak termohon eksekusi hingga saat ini belum menyerahkan objek eksekusi secara sukarela kepada pemohon eksekusi walaupun telah dipanggil menghadap Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Pihak Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, perwakilan Kecamatan Wirobrajan, kelurahan Pakuncen, Jajaran Polresta Kota Yogyakarta/Polsek Wirobrajan, jajaran Koramil Wirobrajan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dan Petugas PLN. Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam pelaksanaan eksekusi membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. Eksekusi terhadap objek sengketa dilakukan dengan pengawalan aparat keamanan. Proses eksekusi berjalan dengan baik dan situasi keamanan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi.
Setelah proses pengosongan dengan mengeluarkan seluruh barang milik Termohon Eksekusi dari objek sengketa selesai dilakukan, Tim Eksekusi pengadilan memeriksa dan memastikan objek sengketa sudah kosong. Kemudian selanjutnya Petugas PLN memutus arus listrik di objek sengketa dan bangunan objek sengketa digembok dari luar. Proses pelaksanaan eksekusi ditutup dengan penyerahan kunci gembook oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi.