Konstatering oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta

Pelaksanaan konstatering dalam perkara perdata Nomor 79/Pdt.G/2022/PN Yyk antara Ngadiman melawan Ponimin, dkk., telah dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, terhadap sebidang tanah seluas 99 m². Konstatering tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan, dengan tujuan mencocokkan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dengan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.















