Mediasi Perdamaian Perkara Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Negeri Yogyakarta
Senin, 4 November 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para Pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan perdata Harta Bersama dengan perkara nomor 129/Pdt.G/2024/PN Yyk. Kedua belah pihak baik Penggugat dan Tergugat menyatakan sepakat berdamai dan menuangkan hasil kesepakatan damai dalam akta perdamaian. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi perkara telah berhasil dengan Akta Perdamaian.