Mediasi Perkara Gugatan Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta berhasil Damai
Rabu, 06 Desember 2023, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Wisnu Kristiyanto, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para Pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan perdata terkait wanprestasi dengan perkara nomor 105/Pdt.G/2023/PN Yyk. Setelah Penggugat dan Tergugat menyatakan menyetujui atau sepakat berdamai dan menuangkan hasil kesepakatan damai dalam akta perdamaian yang kemudian ditandatangi oleh kedua belah pihak. Selanjutnya Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi telah berhasil dengan Akta Perdamaian.