Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Khusus Hubungan Industrial secara Sukarela Pengadilan Negeri Yogyakarta
Kamis, 1 Februari 2024, pukul 09.45 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata khusus hubungan industrial secara sukarela. Hal ini sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi nomor 2/Pdt.Sus.Eks/2024/PN. Yyk tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak karyawan (Pemohon Eksekusi) oleh PT Rumah Sakit Islam Hidayatullah (Termohon Eksekusi). Pelaksanaan eksekusi secara sukarela dilaksanakan di ruang Command Center Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pelaksanaan eksekusi sukarela dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, pemohon eksekusi dan Perwakilan PT Rumah Sakit Islam Hidayatullah. Dalam pelaksanaan eksekusi sukarela, pihak termohon membayar hak-hak pemohon eksekusi secara tunai dan kemudian masing-masing pihak serta saksi-saksi melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi secara sukarela. Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun.