Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Khusus Hubungan Industrial secara Sukarela

Rabu, 9 April 2025, pukul 10.30 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera dan Jurusita melaksanakan eksekusi perkara perdata khusus hubungan industrial secara sukarela. Pelaksanaan eksekusi sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi nomor 2/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Yyk jo nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Yyk tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Pemohon Eksekusi kepada PT Kusuma Sandang Mekarjaya selaku Termohon Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan dihadiri Kuasa Pemohon Eksekusi, Perwakilan PT Kusuma Sandang Mekarjaya.
Dalam pelaksanaan eksekusi sukarela, pihak termohon eksekusi dihadapan para pihak dan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta beserta saksi untuk memastikan jumlah uang sesuai dan kemudian diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya. Setelah penyerahan uang dilaksanakan masing-masing pihak beserta saksi menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi secara sukarela. Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun.