HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • eksekusi-riil
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • e-raterang

    Eraterang dalah Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya

    Lebih Lanjut

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Rabu, 06 Maret 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta

Rabu, 06 Maret 2024, pukul 09.30 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Meilyna Dwijanti, S.H., M.H. didampingi Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta (Jurusita) melaksanakan kegiatan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan permohonan eksekusi nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Yyk terhadap sebidang tanah seluas 114 m2 dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa/kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pada permohonan eksekusi, pihak Pemohon Eksekusi meminta Termohon Eksekusi untuk keluar dan mengeluarkan barang-barang miliknya dari objek sengketa tersebut.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Pihak Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan pihak Kuasa Hukum Termohon, perwakilan kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kantor pertanahan Kota Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta,  jajaran Polresta Kota Yogyakarta, jajaran Koramil Mantrijeron dan Petugas PLN. Dalam pelaksanaan, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan surat tugas maksud kedatangan untuk melaksanakan proses eksekusi pada menjadi objek sengketa. Selanjutnya Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, Nanang Supriyadi, S.E., S.H., M.Kn. membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pihak Termohon Eksekusi setelah pembacaan penetapan eksekusi, melalui kuasa hukum memohon untuk proses eksekusi ditunda sampai proses hukum perlawanan yang diajukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta diputus. Merespon hal tersebut Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta menegaskan bahwa proses perlawanan yang telah diajukan tidak menghalangi berjalannya proses eksekusi yang akan dilakukan. Pada proses pelaksanaan eksekusi, pihak termohon eksekusi sempat melakukan perlawanan dengan menghalangi petugas keamanan dan tim eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk masuk kedalam rumah dan melakukan pengosongan barang pada objek sengketa.

Proses eksekusi berjalan dengan baik dan situasi keamanan kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari pihak Termohon Eksekusi. Setelah proses pengosongan dengan mengeluarkan seluruh barang milik Termohon Eksekusi dari objek sengketa selesai dilakukan, Tim eksekusi memastikan objek sengketa sudah kosong. Tim Eksekusi dengan diibantu Pihak Pemohon Eksekusi mengganti kunci akses masuk kedalam objek sengketa di beberapa titik dengan gembok baru. Proses pelaksanaan eksekusi ditutup dengan penyerahan kunci oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Pemohon Eksekusi dan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi.