Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta

Pada hari Selasa, 28 April 2026, telah dilaksanakan eksekusi putusan perkara perdata Nomor 79/Pdt.G/2022/PN Yyk Jo. No. 96/PDT/PT YYK Jo. No. 4071K/Pdt/2023 antara Ngadiman melawan Ponimin. Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, dengan situasi yang berjalan tertib dan kondusif. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Johana C. Lekbila, S.IP., S.H., yang hadir bersama Panitera Muda Perdata serta Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kehadiran aparat pengadilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin kepastian hukum bagi para pihak.















