Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta

Pada hari Kamis, 4 Juni 2026 pukul 14.00 WIB, telah dilaksanakan eksekusi putusan perkara perdata Nomor 3/Pdt.Eks-HT/2025/PN Yyk antara Koperasi Simpan Pinjam Gotong Royong melawan Chang Wendrayanto, S.H.. Kegiatan tersebut berlangsung dengan situasi yang berjalan tertib dan kondusif. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Johana C. Lekbila, S.IP., S.H., yang hadir bersama Panitera Muda Perdata serta Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta.















