Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata secara Sukarela Pengadilan Negeri Yogyakarta
Kamis, 1 Februari 2024, pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera, Panitera Muda Perdata dan Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata secara sukarela. Perkara permohonan eksekusi perdata sukarela berupa Sertifikat Hak Milik (sebidang tanah dan bangunan) pada perkara nomor 7/Pdt.Eks/2023/PN Yyk jo nomor 180/Pdt.G/2020/PN YYK tentang perbuatan melawan hukum. Hadir dalam kegiatan eksekusi sukarela Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi.
Dalam proses pelaksanaan eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri dibantu oleh Panitera dan Jurusita selaku saksi memeriksa kesesuaian sertifikat yang menjadi objek sengketa sebelum nantinya diserahkan oleh Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi. Setelah dipastikan sesuai, Pihak Termohon Eksekusi menyerahkan Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan kepada Pemohon Eksekusi di hadapan Ketua Pengadilan Negeri dan saksi-saksi dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi sukarela. Proses pelaksanaan eksekusi sukarela berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kendala apapun.