Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata 30 Juli 2025

Rabu, 30 Juli 2025, sesuai surat tugas Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 200/KPN.W13.U1/ST.KP7.7/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Meilyna Dwijanti, S.H., M.H. didampingi Panitera Muda Perdata dan Jurusita melaksanakan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Yyk Jo nomor 74/Pdt.G/2023/PN Yyk Jo nomor 40/PDT/2024/PT YYK Jo nomor 64 K/Pdt/2025. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di PT Bank Maybank Cabang Yogyakarta untuk menyerahkan dokumen dan melaksanakan perbuatan (mengambil paksa surat-surat tanah) berupa surat-surat tanah milik pemohon eksekusi. Dalam proses eksekusi dokumen surat-surat tanah diserahkan oleh pihak Bank kepada Panitera dan kemudian diserahkan kepada Pemohon eksekusi. Proses pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun.