Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Khusus Hubungan Industrial secara Sukarela
Jumat, 2 Februari 2024, pukul 14.45 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera, Jurusita dan perwakilan Kepaniteraan Muda Khusus PHI Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata khusus hubungan industrial secara sukarela. Pelaksanaan eksekusi sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Sus.Eks/2024/PN. Yyk jo nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk tentang Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar pada Karyawan/Pegawai selaku Pemohon Eksekusi oleh PT Pakuwon Permai (Yogyakarta Marriot Hotel) selaku Termohon Eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi secara sukarela dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan dihadiri Kuasa Pemohon Eksekusi, Perwakilan PT Pakuwon Permai (Yogyakarta Marriot Hotel). Dalam pelaksanaan eksekusi sukarela, pihak termohon eksekusi dihadapan para pihak dan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta beserta saksi untuk memastikan jumlah uang sesuai dan kemudian diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya. Setelah penyerahan uang dilaksanakan masing-masing pihak beserta saksi menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi secara sukarela. Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun.