Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata secara Sukarela

Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 11.15 WIB Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera, Panitera Muda Perdata dan jurusita melaksanakan eksekusi perkara perdata secara sukarela. Pelaksanaan eksekusi sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi nomor 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN Yyk. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta dihadiri pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Dalam proses Eksekusi secara sukarela Pemohon Eksekusi menyerahkan uang tali asih kepada Termohon Eksekusi dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Panitera. Pihak Termohon Eksekusi nantinya akan melakukan pengosongan obyek sengketa secara mandiri dan berjanji menyerahkan kunci bangunan kepada Pemohon Eksekusi pada tanggal 21 Agustus 2025 mendatang. Setelah itu masing-masing pihak menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi secara sukarela. Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun.