Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Secara Sukarela

Senin, 21 Juli 2025, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera dan Panitera Muda Perdata melaksanakan eksekusi perkara perdata secara sukarela. Pelaksanaan eksekusi sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi nomor 4/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Yyk. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta dihadiri pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Eksekusi secara sukarela berupa penyerahan uang tali asih oleh Pemohon Eksekusi kepada Termohon Eksekusi dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Panitera. Setelah pelaksanaan eksekusi masing-masing pihak menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi secara sukarela. Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun.