Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Sosialisasi Restorative Justice
Senin, 13 Mei 2024 pukul 08.00 WIB bertempat di ruang Sidang Utama/Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi tentang Restorative Justice. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. menyampaikan materi Restorative Justice pada kegiatan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pada kegiatan sosialisasi, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menyampaikan dan menjelaskan Restorative Justice dalam Putusan Hakim terkait dasar hukum Restorative Justice, pengertian Restorative Justice, asas peradilan dalam pendekatan Restorative Justice, tujuan Restorative Justice, prinsip keadilan Restorative Justice serta kendala yang terjadi dalam penerapan Restorative Justice. Kegiatan sosialisasi Restorative Justice ditutup dengan dialog tanya jawab terkait materi yang telah disampaikan.