Permohonan Informasi Terkait Pembantaran Terhadap Terdakwa Pidana

Pada hari Jumat, 04 November 2022 pukul 15.25 WIB bertempat di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pejabat Humas, Heri Kurniawan, S.H., M.H. menerima tamu. Maksud dan tujuan kedatangan tersebut untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi terkait pencabutan izin pembantaran/berobat terhadap terdakwa perkara pidana karena yang bersangkutan sakit dan perlu dilakukan perawatan (opname).
Dalam penjelasannya, Pejabat Humas menyampaikan kepada pihak pemohon pembantaran untuk mengajukan kembali permohonan izin pembantaran kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Hal ini karena Pejabat Humas tidak berwenang mencampuri hal tersebut dan sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim sebab proses perkara masih berjalan.