Senin 1 November 2021 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Teknis Perkara Berbasis Keadilan Restorative Justice Pengadilan Negeri Yogyakarta. Rapat diadakan di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Yogyakarta pukul 08.30 WIB. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia, Heri Kurniawan, S.H.,M.H yang didampingi oleh Moderator Acara, Nuryanto, S.H.,M.H dan Seluruh Panitia Acara. Rapat ini dilakukan sebagai persiapan pertama dalam penyelengaraan Rakor Teknis Perkara Berbasis Keadilan Restorative Justice. Sedangkan Maksud dilaksanakannya Rakor Teknis Penyelesaian Perkara Tentang Restorative Justice ini adalah untuk mendorong optimalisasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur tentang pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) di pengadilan, di samping itu penerapan keadilan restoratif (restorative justice) adalah untuk mereformasi criminal justice system yang masih mengedepankan hukuman penjara.