Rapat Monev Kedisiplinan dan TLHP Pengawasan Bidang April 2024 Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rabu, 29 April 2024, pukul 08.30 WIB, bertempat di ruang Command Center, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sri Harsiwi, S.H.,M.H. selaku Koordinator Pengawas Bidang dan Ketua Pengawas Kedisiplinan memimpin rapat Monitoring Evaluasi Kedisiplinan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Pengawasan Bidang bulan April 2024. Kegiatan rapat diikuti oleh perwakilan Hakim Pengawas Bidang, Sekretaris, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian. Agenda pembahasan rapat pertama terkait monitoring dan evaluasi Kedisiplinan Hakim dan Pegawai pada bulan April 2024. Monitoring dan evaluasi dilihat berdasarkan data kehadiran/absensi dari Hakim, Pejabat Struktural/Fungsional dan Staf. Dari pembahasan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan selaku Ketua Pengawas Kedisiplinan mengapresiasi kedisiplinan baik Hakim dan Pegawai yang semakin baik.
Wakil Ketua Pengadilan juga berpesan kepada Panitera dan Sekretaris selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk selalu disiplin dalam rapat berjenjang masing-masing bagian. Kemudian pada pembahasan kedua terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Pengawasan Bidang bulan April 2024, Wakil Ketua Pengadilan selaku Koordinator Pengawas Bidang membahas dan mengevaluasi temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan bidang pada masing-masing bagian kepaniteraan dan Kesekretariatan. Dalam pembahasan TLHP Pengawasan Bidang, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. menyampaikan terkait format penyampaian laporan yang belum sesuai dan kepada para Hakim Pengawas Bidang dan setiap bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan agar menyesuaikan format laporan sesuai lampiran surat keputusan yang ditetapkan. Setiap temuan hasil pengawasan bidang dibahas per bagian dan di croscek kepada hakim pengawas bidang dan Panitera Muda/Kepala Sub Bagian yang hadir untuk memonitoring dan memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan bulan April 2024 sudah dilakukan dan terselesaikan. Dan apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, penyelesaian tindak lanjut hasil temuan belum ada solusi/tidak selesai maka temuan tersebut akan dibahas lebih lanjut pada rapat monitoring evaluasi kinerja bulanan untuk arahan lebih lanjut dari pimpinan.