Rapat Monev Kinerja, Kedisiplinan Hakim dan Pegawai serta Rapat TLHP Bidang.
Kamis, 11 Mei 2023, pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Command Center, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Mujiono, S.H., M.H. memimpin rapat monitoring dan evaluasi kinerja, kedisiplinan hakim atau Pegawai Dan Rapat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Bidang. Rapat diikuti oleh Tim Penegak Kedisiplinan, Perwakilan Hakim Pengawas Bidang, Panitera, Sekretaris, seluruh Panitera Muda dan seluruh Kepala Sub Bagian. Pada Agenda rapat yang pertama yaitu monitoring evaluasi kinerja, kedisiplinan Hakim/Pegawai Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyampaikan laporannya terkait kedisiplinan Hakim dan Pegawai.
Terkait laporan tersebut Wakil Ketua Pengadilan menyampaikan dan menegaskan bahwa baik Hakim maupun Pegawai wajib melakukan absensi melalui SIKEP dan bagi Hakim wajib mengisi kehadiran secara manual. Terkait pembinaan terhadap Hakim/Pegawai, untuk Hakim akan dilakukan oleh Wakil/Ketua Pengadilan, untuk pegawai Kepaniteraan dilakukan oleh Panitera dan untuk pegawai Kesekretariatan dilakukan oleh Sekretaris. Wakil Ketua Pengadilan juga menambahkan terkait kewajiban Hakim/Pegawai untuk melengkapi data/informasi di Aplikasi SIKEP dilaksanakan secara berkala/bertahap dan Bagian Kepegawaian tetap mengontrol, mengevaluasi dan mengingatkan Hakim/Pegawai terkait kelengkapan data aplikasi SIKEP.
Selanjutnya pada agenda rapat yang kedua terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Bidang oleh Hakim Pengawas Bidang, Wakil Ketua Pengadilan selaku Koordinator Pengawas Bidang mengingatkan kepada Hakim Pengawas Bidang untuk senantiasa mengontrol dan memastikan penyelesaian tindak lanjut temuan pada masing-masing bidang yang diawasi. Wakil Ketua Pengadilan Negeri berpesan kepada Tim Satgas SIPP dan Hakim Pengawas Bidang untuk benar-benar memonitoring dan mengevalusi proses penginputan administrasi perkara pada SIPP, memonitoring dan melaporkan terkait Pengelolaan Biaya Perkara Pihak Ketiga (terkait penggunaan dan pengelolaan sisa panjar biaya perkara) kepada pimpinan. Kemudian pada Bagian Kepaniteraan Perdata terkait pemilihan klasifikasi perkara, petugas SIPP perlu menyamakan persepsi dalam penentuan jenis klasifikasi suatu perkara sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemilihan klasifikasi perkara pada saat pendaftaran perkara baru di SIPP.