HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Sidang Putusan Perkara Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Kamis, 19 Oktober 2023. Posted in Kegiatan Pengadilan

Sidang Putusan Perkara Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Pengadilan Negeri Yogyakarta

Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 13.30 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang putusan/vonis perkara dalam kasus mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok Sleman nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk dengan terdakwa Robinson Saalino bin Martin Saalino selaku Direktur PT. Deztama Putri Sentosa. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dan dua orang Hakim Anggota, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. dan Binsar Pantas Sihaloho, S.H. serta dibantu oleh seorang Panitera Pengganti, Frangky Antoni P., S.H..

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim membacakan putusan pengadilan secara bergantiin. Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis menyatakan terdakwa Robinson Saalino Bin Martin Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama; menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah 400 juta dengan ketentuan pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 (empat) bulan serta pidana tambahan kepada kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 16.073.060.900. Dan apabila kepada Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Setelah mendengar pembacaan putusan/vonis oleh Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan proses upaya hukum atau tidak.