HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Sosialiasi Perma No. 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Tahun 2017

on Senin, 24 Agustus 2020. Posted in Kegiatan Pengadilan

Sosialiasi Perma No. 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Tahun 2017

Yogyakarta, 24 Agustus 2020 Sosialisasi Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Ibu Frida Ariyani, S.H., M.Hum. dan didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris serta diikuti oleh seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Sosialisasi ini berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam sosialisasi ini Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta mengingatkan kembali mengenai isi dari Perma No 7 tahun 2016 tentang: Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Perma No 8 Tahun 2016 tentang: Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, dan PERMA No 9 Tahun 2016 tentang: Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Adapun penekanan pada sosialisasi tersebut adalah:

1.  Penjelasan mengenai jam kerja hakim dan pegawai serta jam istirahatnya. Detailnya daftar hadir dan daftar pulang yang dilaksanakan melalui (finger scan/ mesin kartu) dan manual. Dalam kondisi pandemic COVID-19, presensi ditambah presensi online di SIKEP baik hadir atau pulang.

2.      izin sebelum jam pulang wajib mendapatkan izin tertulis dari Ketua.

3.    hakim yang tidak masuk kerja dikarenakan sakit wajib melampirkan bukti secara tertulis baik dari Surat Dokter maupun Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan.

4.     hakim yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja dan/atau jam kerja sebanyak 3 kali dalam satu bulan, akan dipanggil oleh Pejabat Penanggung Jawab untuk didengarkan keterangan mengenai alasan tidak masuk kerja yang disebut dengan Peringatan Pertama. Apabila dalam kurun waktu 3 bulan hakim tersebut mengulangi perbuatannya, maka akan diberikan Peringatan Kedua.

5.  pengawasan dan pembinaan langsung wajib diberikan atasan kepada kepada bawahannya baik didalam maupun diluar kedinasan secara terus menerus. Serta pengupayaan ketersediaannya sarana atau sistem kerja berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

6. pengawasan yang dilakukan paling sedikit dengan memantau/mengamati, meminta laporan dan pertanggung jawaban, mengidentifikasi dan menganalisis, merumuskan tindak lanjut serta berkonsultasi kepada atasan langsung.

 

7.    pengaduan yang dapat disampaikan melalui banyak cara. Meliputi aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung, layanan pesan singkat/SMS, surat elektronik (e-mail), faksimile, telepon, meja Pengaduan, surat dan kotak Pengaduan.

Beliau juga menyampaikan untuk mematuhi dan melaksanakan setiap aturan-aturan yang tercantum di dalam isi PERMA tersebut dan bagi yang melanggar aturan-aturan tersebut akan dikenakan sanksi yakni sanksi ringan, sedang dan berat.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta juga mengingatkan kembali mengenai isi dari Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menegaskan pentingnya Pengawasan dan Pembinaan oleh Pimpinan secara berkala guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Maklumat Ketua Mahkamah Agung ini sebagai upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.

Sosialisasi tersebut diakhiri dengan pemberian hadiah atau reward kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atas tercapainya juara 3 pada Lomba PTSP tahun 2020. Pemberian hadiah diwakili dilakukan secara simbolik dan diwakili oleh Bapak Anjar Dwiyanto, S.H selaku perwakilan dari petugas PTSP layanan Kepaniteraan Hukum dan Ibu Lusi Rachmayani, S.E.,S.H. selaku perwakilan dari petugas PTSP layanan Kepaniteraan Pidana. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar besarnya terhadap team lomba PTSP khususnya pada petugas PTSP. Beliau juga menyampaikan untuk terus meningkatkan kinerja kerja dan pelayanan tidak hanya untuk petugas PTSP tetapi untuk seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Yogyakarta. (ptip/NA)