HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Sosialisasi Kejurusitaan

on Kamis, 28 Januari 2021. Posted in Kegiatan Pengadilan

Sosialisasi Kejurusitaan

Kamis, 28 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, telah diadakan Sosialisasi Kejurusitaan. Materi sosialisasi dibawakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, yaitu Heri Prasetya, S.H. dan Nur Maya Rezeky AR, S.H.  Sosialisasi dilakukan di Ruang Rapat lantai 2 Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sosialiasi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum didampingi oleh Hakim Pengawas Bidang Kejurusitaan, Agus Nazaruddinsyah, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kegiatan ini dibuka oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dipenghujung sambutannya, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta menyampaikan bahwa kinerja Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta perlu ditingkatkan untuk lebih profesional demi menjaga nama baik Pengadilan Negeri Yogyakarta dan juga demi meningkatkan kualitas Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta memberikan arahan yaitu mengenai tugas kejurusitaan, baik dalam hal pelaksanaan relaas panggilan sidang, delegasi dan eksekusi. Ketua Pengadilan Yogyakarta juga menyampaikan ke semua Jurusita dan Jurusita Pengganti untuk meningkatkan nilai kepatuhan dalam pengisian di aplikasi SIPP dan  bekerja lebih keras lagi serta lakukan dengan tulus dan ikhlas.

Setelah Ketua Pengadilan Yogyakarta memberikan arahan, barulah Sosialisasi Kejurusitaan dimulai. Sosialisasi ini disampaikan berdasarkan hasil kegiatan Diklat Kejurusitaan secara online sekitar dua bulan yang lalu. Sosialisasi disampaikan  materi bagaimana tata cara pemanggilan sebagaimana tertera dalam Pasal 390 HIR. Materi selanjutnya adalah tentang Kode Etik Kejurusitaan dan Tugas Jurusita. Materi terakhir yang disampaikan adalah tentang Rogatory. Rogatory adalah pemanggilan pihak di luar Negeri atau luar wilayah Republik Indonesia. Dipenghujung sosialisasi, disampaikan oleh pembawa materi bahwa materi sosialisasi dan diklat akan dibagikan ke seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta.