HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja dan PKP

on Rabu, 23 September 2020. Posted in Kegiatan Pengadilan

Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja dan PKP

 

Yogyakarta, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Frida Ariyani, S.H., M.Hum. ditemani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Dr. Fahmiron, S.H.,M.Hum dan Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta Zulfahmi Anwar, S.H.,M.H. memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi Internal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya di Ruang Aula Pengadian Negeri Yogyakarta Kelas IA, Rabu (23/9/2020). Acara ini dilakukan secara langsung dan dihadiri oleh seluruh ASN Pengadilan Negeri Yogyakarta. Narasumber sosialisasi yaitu Widodo Budi Santoso, S.H. selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta, Evendi Nugroho, S.T. selaku Ka.Sub.Bag. Kepeg. Ortalak dan Novita Diastuti, A.Md sebagai Pengelola Kepegawaian Ortalak.


 

Sosialisasi tersebut memaparkan hal-hal terkait Pemberian Tunjangan Pegawai yang telah berubah seiring dengan terbitnya regulasi baru. Adapun yang menjadi pokok pemaparan dalam sosialisasi tersebut meliputi capaian kinerja, pemotongan tunjangan kinerja, keadaan sakit, cuti alasan penting dan pengukuran kinerja.

 

Tunjangan Kinerja naik dari 70% ke 80% atau naik 10% berlaku mulai 1 April 2019. Dalam tata cara pembayaran tunjangan kinerja yang terbaru untuk capaian kinerja pegawai setiap bulan bobotnya 50% (PKP) dan kehadiran pegawai bobotnya juga 50%. Adapun batasan lingkup penilaian kinerja dengan nilai 91-100 (sangat baik) tunkin dibayarkan 100%, nilai 76-90 (baik) tunkin dibayarkan 100%, nilai 61-75 (cukup) tunkin dibayarkan 75%, nilai 51-60 (kurang) tunkin dibayarkan 50% dan 50-kebawah (buruk) tunkin dibayarkan 25%. Menurut Perma No. 3 Tahun 2020, terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktu kerja mendapatkan pemotongan tunkin sebesar: 1 s/d 30 menit (0,5 %), 31 s/d 60 menit (1%), 61 s/d 90 menit (1,25%) dan ≥91 menit (1,5%)

Pelaksanaan Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai ini dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 209 dan 210 Tahun 2020, serta Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 578 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Sosialisasi ini juga memberitahu cara pembuatan dokumen PKP secara garis besar yang mana Target dan Realisasi dikumpulkan di Bagian Kepegewaian, Organisasi dan Tata Laksana dan tidak boleh terlambat di tiap bulannya dan Penilaian Kinerja berdasarkan kualitas kinerja