HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

LIRIKAN - KORBAN

RESTITUSI BAGI KORBAN

TAHAP PENYIDIKAN ATAU PENUNTUTAN

 

  1. A. Ruang Lingkup Pemohon
  1. 1. Korban
  2. 2. Keluarga
  3. 3. Orang Tua
  4. 4. Wali
  5. 5. Ahli waris
  6. 6. Kuasa Hukum
  7. 7. atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  1. B. Tindak Pidana yang Dapat Dimohonkan Restitusi
  1. 1. tindak Pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
  2. 2. terorisme,
  3. 3. perdagangan orang,
  4. 4. diskriminasi ras dan etnis
  5. 5. tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK

Keputusan LPSK adalah keputusan yang ditetapkan oleh LPSK yang memuat uraian perhitungan kerugian dan besaran nilai Restitusi dan/ atau Kompensasi atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon

  1. C. Hak Restitusi Korban
  1. 1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
  2. 2. ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
  3. 3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
  4. 4. kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transpartasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
  1. D. Cara Mengajukan Permohonan Restitusi
  1. 1. Menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Untuk lebih memudahkan Calon Pemohon Restitusi dalam mengajukan Permohonan, Calon Pemohon dapat menghubungi:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Kantor Perwakilan Yogyakarta

Jl. Kusumanegara No.11, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166

  1. 2. Mengajukan Langsung kepada Penyidik atau Penuntut

Apabila perkara Pidana Calon Pemohon masih dalam tahap Penyidikan atau Penuntutan, maka Calon Pemohon yang akan mengajukan Permohonan Restitusi dapat menghubungi langsung Penyidik atau Penuntut yang sedang menangani perkara Pidana Calon Pemohon, atau dapat menghubungi langsung instansi Penyidik atau Penuntut:

No.

Nama Instansi

Alamat

1

Kejaksaan Negeri Yogyakarta

Jl. Sukonandi No. 6

2

Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Ring Road Utara, Kec. Depok, Kab. Sleman

3

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta

Jl. Reksobayan No.1

4

Kepolisian Sektor Gondomanan

Jl. Lobaningratan No.1

5

Kepolisian Sektor Wirobrajan

Jl. Kapten Tendean Nomor 595

6

Kepolisian Sektor Pakualaman

Jl. Purwanggan No. 53

7

Kepolisian Sektor Kotagede

Jl. Nyi Pembayun No. 34

8

Kepolisian Sektor Umbulharjo

Jl. Menteri Supeno No. 105

9

Kepolisian Sektor Danurejan

Jl. Krasak Timur No. 40

10

Kepolisian Sektor Gedongtengen

Jl. Jlagran No. 12

11

Kepolisian Sektor Kraton

Jl. Suryoputran No. 13

12

Kepolisian Sektor Jetis

Jl. Kyai Mojo No. 3

13

Kepolisian Sektor Tegalrejo

Jl. Magelang No. 184

14

Kepolisian Sektor Ngampilan

Jl. Aipda KS Tubun No. 28

15

Kepolisian Sektor Gondokusuman

Jl. Melati Wetan No. 6

16

Kepolisian Sektor Mantrijeron

Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 1

17

Kepolisian Sektor Mergangsan

Jl. Sisingamangaraja No. 55A

 

  1. 3. Proses Pengajuan Permohonan Restitusi
  1. a. Berkas Permohonan Restitusi akan diberikan kepada Pengadilan Negeri bersamaan atau menjadi satu berkas dengan berkas pokok perkara ketika pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri
  2. b. Permohonan Restitusi akan dicantumkan di dalam Dakwaan
  3. c. Pada saat persidangan telah dimulai, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada Pemohon dan/atau LPSK untuk menyampaikan keterangan beserta alat bukti yang berkaitan dengan permohonan restitusi
  4. d. Terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan
  5. e. Permohonan restitusi tersebut wajib dicantumkan dalam tuntutan

 

  1. E. Pelaksanaan Putusan Restitusi
  1. 1. Pemberitahuan Putusan Restitusi
  1. a. Dalam hal permohonan Restitusi diajukan melalui LPSK, salinan penetapan Pengadilan disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak penetapan diucapkan
  2. b. LPSK menyampaikan salinan penetapan kepada Korban/Pemohon dan Pelaku/Termohon paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak tanggal penerimaan penetapan
  3. c. Dalam hal permohonan diajukan oleh Korban/Pemohon, salinan penetapan Pengadilan disampaikan langsung kepada Korban/Pemohon dan Pelaku/Termohon paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak putusan diucapkan
  1. 2. Waktu Pelaksanaan

Pemberian Restitusi dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh} Hari sejak pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga menerima salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau 30 (tiga puluh) Hari sejak penetapan Pengadilan diucapkan atau diberitahukan dalam hal Restitusi diajukan setelah putusan perkara pokok berkekuatan hukum tetap

  1. 3. Keterlambatan Pelaksanaan Restitusi oleh Terpidana
  1. a. Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan putusan pengadilan kepada Korban melampaui batas waktu, Pemohon melaporkan hal tersebut kepada penuntut umum dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan
  2. b. Penuntut umum memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima
  3. c. Pengadilan memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima
  4. d. Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu, Pemohon atau LPSK memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa Agung/Jaksa/Oditur
  5. e. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Jaksa Agung/Jaksa/Oditur menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana dan/ atau Pihak Ketiga dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari atau atau 14 (empat belas) Hari dalam hal Restitusi terkait tindak Pidana perdagangan orang.
  6. f. Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan terorisme, ketika harta kekayaan Terpidana tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian Restitusi, Terpidana dijatuhi putusan pidana kurungan atau pidana penjara pengganti sesuai dengan amar Putusan yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah Restitusi yang telah dibayarkan oleh Terpidana
  1. 4. Pelaporan Pelaksanaan Restitusi
  1. a. Ketua Pengadilan menerima laporan dan bukti pelaksanaannya telah dilaksanakannya penetapan restitusi bagi Korban dari Jaksa
  2. b. Ketua Pengadilan menerima tembusan laporan beserta bukti pelaksanaan pemberian restitusi dari Termohon/Terpidana kepada Pemohon
  3. c. Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan
  4. d. Kepaniteraan Pidana mengumumkan pelaksanaan pemberian restitusi melalui media elektronik, maupun non elektronik

 

RESTITUSI BAGI KORBAN

TAHAP PEMERIKSAAN SIDANG

 

  1. A. Ruang Lingkup Pemohon
  1. 1. Korban
  2. 2. Keluarga
  3. 3. Orang Tua
  4. 4. Wali
  5. 5. Ahli waris
  6. 6. Kuasa Hukum
  7. 7. atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  1. B. Tindak Pidana yang Dapat Dimohonkan Restitusi
  1. 1. tindak Pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
  2. 2. terorisme,
  3. 3. perdagangan orang,
  4. 4. diskriminasi ras dan etnis
  5. 5. tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK

Keputusan LPSK adalah keputusan yang ditetapkan oleh LPSK yang memuat uraian perhitungan kerugian dan besaran nilai Restitusi dan/ atau Kompensasi atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon

  1. C. Hak Restitusi Korban
  1. 1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
  2. 2. ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
  3. 3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
  4. 4. kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transpartasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
  1. D. Cara Mengajukan Permohonan Restitusi
  1. 1. Menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Untuk lebih memudahkan Calon Pemohon Restitusi dalam mengajukan Permohonan, Calon Pemohon dapat menghubungi:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Kantor Perwakilan Yogyakarta

Jl. Kusumanegara No.11, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166

  1. 2. Mengajukan maksimal sebelum acara persidangan Pembacaan Tuntutan

Permohonan Restitusi dapat diajukan oleh Calon Pemohon pada saat perkara sudah mulai dipersidangkan dengan ketentuan Permohonan Restitusi diajukan paling lama adalah sebelum Pembacaan Tuntuan oleh Penuntut Umum..

Dalam hal Korban tidak mengajukan permohonan restitusi pada tahap penyidikan/penuntutan, Hakim wajib memberitahukan hak restitusi kepada Korban ketika Korban dan/atau keluarga Korban ketika pemeriksaan Saksi

  1. 3. Proses Pengajuan Permohonan Restitusi
  1. a. Berkas Permohonan Restitusi harus ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, bukan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
  2. b. Ketua Pengadilan Negeri nantinya yang akan memberikan berkas permohonan Restitusi yang telah diterimanya kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara
  3. c. Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada Pemohon dan/atau LPSK untuk menyampaikan keterangan beserta alat bukti yang berkaitan dengan permohonan restitusi
  4. d. Terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan
  5. e. Permohonan restitusi tersebut wajib dicantumkan dalam tuntutan

 

  1. E. Pelaksanaan Putusan Restitusi
  1. 1. Pemberitahuan Putusan Restitusi
  1. a. Dalam hal permohonan Restitusi diajukan melalui LPSK, salinan penetapan Pengadilan disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak penetapan diucapkan
  2. b. LPSK menyampaikan salinan penetapan kepada Korban/Pemohon dan Pelaku/Termohon paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak tanggal penerimaan penetapan
  3. c. Dalam hal permohonan diajukan oleh Korban/Pemohon, salinan penetapan Pengadilan disampaikan langsung kepada Korban/Pemohon dan Pelaku/Termohon paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak putusan diucapkan
  1. 2. Waktu Pelaksanaan

Pemberian Restitusi dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh} Hari sejak pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga menerima salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau 30 (tiga puluh) Hari sejak penetapan Pengadilan diucapkan atau diberitahukan dalam hal Restitusi diajukan setelah putusan perkara pokok berkekuatan hukum tetap

  1. 3. Keterlambatan Pelaksanaan Restitusi oleh Terpidana
  1. a. Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan putusan pengadilan kepada Korban melampaui batas waktu, Pemohon melaporkan hal tersebut kepada penuntut umum dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan
  2. b. Penuntut umum memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima
  3. c. Pengadilan memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima
  4. d. Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu, Pemohon atau LPSK memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa Agung/Jaksa/Oditur
  5. e. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Jaksa Agung/Jaksa/Oditur menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana dan/ atau Pihak Ketiga dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari atau atau 14 (empat belas) Hari dalam hal Restitusi terkait tindak Pidana perdagangan orang.
  6. f. Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan terorisme, ketika harta kekayaan Terpidana tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian Restitusi, Terpidana dijatuhi putusan pidana kurungan atau pidana penjara pengganti sesuai dengan amar Putusan yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah Restitusi yang telah dibayarkan oleh Terpidana
  1. 4. Pelaporan Pelaksanaan Restitusi
  1. a. Ketua Pengadilan menerima laporan dan bukti pelaksanaannya telah dilaksanakannya penetapan restitusi bagi Korban dari Jaksa
  2. b. Ketua Pengadilan menerima tembusan laporan beserta bukti pelaksanaan pemberian restitusi dari Termohon/Terpidana kepada Pemohon
  3. c. Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan
  4. d. Kepaniteraan Pidana mengumumkan pelaksanaan pemberian restitusi melalui media elektronik, maupun non elektronik

 

 

 

RESTITUSI BAGI KORBAN

TAHAP PASCA PUTUSAN POKOK PERKARA BERKEKUATAN HUKUM TETAP

 

  1. A. Ruang Lingkup Pemohon
  1. 1. Korban
  2. 2. Keluarga
  3. 3. Orang Tua
  4. 4. Wali
  5. 5. Ahli waris
  6. 6. Kuasa Hukum
  7. 7. atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  1. B. Tindak Pidana yang Dapat Dimohonkan Restitusi
  1. 1. tindak Pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
  2. 2. terorisme,
  3. 3. perdagangan orang,
  4. 4. diskriminasi ras dan etnis
  5. 5. tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK

Keputusan LPSK adalah keputusan yang ditetapkan oleh LPSK yang memuat uraian perhitungan kerugian dan besaran nilai Restitusi dan/ atau Kompensasi atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon

  1. C. Hak Restitusi Korban
  1. 1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
  2. 2. ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
  3. 3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
  4. 4. kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transpartasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
  1. D. Cara Mengajukan Permohonan Restitusi
  1. 1. Menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Untuk lebih memudahkan Calon Pemohon Restitusi dalam mengajukan Permohonan, Calon Pemohon dapat menghubungi:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Kantor Perwakilan Yogyakarta

Jl. Kusumanegara No.11, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166

  1. 2. Syarat Pengajuan Permohonan Restitusi
  1. a. Diajukan ketika dalam Putusan pokok perkara pihak Korban tidak mengajukan permohonan restitusi
  2. b. Permohonan diajukan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak Pemohon mengetahui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  3. c. Pengajuan permohonan tidak dikenakan biaya
  4. d. Terpidana menjadi pihak Termohon
  5. e. Kejaksaan Negeri menjadi pihak terkait dalam permohonan Restitusi)
  1. 3. Proses Pengajuan Permohonan Restitusi
  1. a. Panitera Muda Pidana memeriksa kelengkapan permohonan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah permohonan diajukan 
  2. b. Dalam hal permohonan belum lengkap, Panitera Muda Pidana mengembalikan berkas permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau LPSK untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya paling lama 7 (tujuh) Hari dihitung sejak pemberitahuan diterima
  3. c. Nomor register yang didapatkan Pemohon Restitusi: .../Res.Pid/20.../PN ... Jo. Nomor pokok perkara pidananya
  4. d. Diperiksa oleh Hakim tunggal
  5. e. Pemeriksaan persidangan meliputi: pembacaan permohonan Pemohon; pembacaan jawaban Termohon; pemeriksaan alat bukti; dan pembacaan penetapan.
  6. f. Pengadilan wajib memutus permohonan dalam bentuk penetapan paling lama 21 {dua puluh satu) Hari sejak sidang pertama.
  7. g. Penetapan Permohonan Restitusi hanya dapat diajukan upaya hukum banding
  8. h. Penetapan Pengadilan banding bersifat final dan mengikat.
  1. E. Pelaksanaan Putusan Restitusi
  1. 1. Pemberitahuan Putusan Restitusi
  1. a. Dalam hal permohonan Restitusi diajukan melalui LPSK, salinan penetapan Pengadilan disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak penetapan diucapkan
  2. b. LPSK menyampaikan salinan penetapan kepada Korban/Pemohon dan Pelaku/Termohon paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak tanggal penerimaan penetapan
  3. c. Dalam hal permohonan diajukan oleh Korban/Pemohon, salinan penetapan Pengadilan disampaikan langsung kepada Korban/Pemohon dan Pelaku/Termohon paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak putusan diucapkan
  1. 2. Waktu Pelaksanaan

Pemberian Restitusi dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh} Hari sejak pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga menerima salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau 30 (tiga puluh) Hari sejak penetapan Pengadilan diucapkan atau diberitahukan dalam hal Restitusi diajukan setelah putusan perkara pokok berkekuatan hukum tetap

  1. 3. Keterlambatan Pelaksanaan Restitusi oleh Terpidana
  1. a. Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan putusan pengadilan kepada Korban melampaui batas waktu, Pemohon melaporkan hal tersebut kepada penuntut umum dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan
  2. b. Penuntut umum memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima
  3. c. Pengadilan memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima
  4. d. Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu, Pemohon atau LPSK memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa Agung/Jaksa/Oditur
  5. e. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Jaksa Agung/Jaksa/Oditur menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana dan/ atau Pihak Ketiga dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari atau atau 14 (empat belas) Hari dalam hal Restitusi terkait tindak Pidana perdagangan orang.
  6. f. Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan terorisme, ketika harta kekayaan Terpidana tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian Restitusi, Terpidana dijatuhi putusan pidana kurungan atau pidana penjara pengganti sesuai dengan amar Putusan yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah Restitusi yang telah dibayarkan oleh Terpidana
  1. 4. Pelaporan Pelaksanaan Restitusi
  1. a. Ketua Pengadilan menerima laporan dan bukti pelaksanaannya telah dilaksanakannya penetapan restitusi bagi Korban dari Jaksa
  2. b. Ketua Pengadilan menerima tembusan laporan beserta bukti pelaksanaan pemberian restitusi dari Termohon/Terpidana kepada Pemohon
  3. c. Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan
  4. d. Kepaniteraan Pidana mengumumkan pelaksanaan pemberian restitusi melalui media elektronik, maupun non elektronik