HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

TTE KETUA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

TUTY BUDHI UTAMI, S.H., M.H.
KETUA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama TUTY BUDHI UTAMI, S.H., M.H. telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah".

TTE PANITERA MUDA PIDANA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

NARTI HARTATI, S.H.
PANITERA MUDA PIDANA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama NARTI HARTATI, S.H. telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah".

TTE PANITERA MUDA PIDANA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

VIRONIKA SRI YULIATI, S.Sos., S.H., M.H.
PANITERA MUDA PIDANA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama VIRONIKA SRI YULIATI, S.Sos., S.H., M.H. telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah".

TTE PANITERA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

MEILYNA DWIJANTI, S.H., M.H.
PANITERA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama MEILYNA DWIJANTI, S.H., M.H. telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah".

TTE SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

TASIMAN, S.H., M.H.
SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama TASIMAN, S.H., M.H. telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah".