HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Himbauan Atas Gratifikasi

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 097-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 1 Maret 2013, perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, yang ditujukan Kepada Yth. Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon II Mahkamah Agung RI, Para Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon III dan IV Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

LAMPIRAN 1

LAMPIRAN 2

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PANITERA DAN JURUSITA

KEPUTUSAN KETUA MA RI
NOMOR : 122/KMA/SK/VII/2013
TANGGAL 25 JULI 2013

 

KETENTUAN UMUM

PENGERTIAN

PASAL 1

1. Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan jurusita ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan.

2. Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera,Katera,Wakil panitera,Panitera muda dan Panitera pengganti pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari empat (4) lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum ,Peradilan Agama,Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer serta Panitera yang diperbantukan pada Mahkamah Agung dan atau lembaga lain

3. Yang dimaksud dengan jurusita adalah Jurusita dan Jurusita pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.

4. Azaz Peradilan yang baik ialah perinsip-perinsip yang harus di junjung tinggi oleh panitera dan jurusita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

5. Organisasi IPASPI adalah organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia.

 

MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 2

Kode etik panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga Kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan yang prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP KETUA MAJELIS

PASAL 3

1. Panitera dan Jurusita wajib membantu majelis hakim, baik dalam mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan maupun memberi bantuan sarana dan prasana persidangan.

2. Panitera wajib membuat berita acara persidangan dengan teliti dan seksama sesuai dengan pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan

2. Jurusita wajib melaksanakan pemanggilan dan pemberitahun dan menuanggkannya dalam berita acara atau relaas.

3. Panitera wajib membuat jadwal sidang dan membuat laporan hasil persidangan dan menyerahkan kepada petugas register.

 

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PENCARI KEADILAN

PASAL 4

1. Panitera dan Jurusirta wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang perima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status social, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

 

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PIHAK

PASAL 5

1. Panitera dan Jurusita wajib bersikap independen/tidak memihak, baik didalam kedinasan maupun diluar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

2. Panitera dan Jurusita bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.

3. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara diluar persidangan, kecuali dilakukan dalam lingkungan gedung/ruang kerja pengadilan demi kelancaran persidangan/konsultasi yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar perinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.

 

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN

PASAL 6

1. Panitera wajib berpakaian rapi dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.

2. Panitera wajib mematikan hand phone agar tidak mengganggu jalannya persidangan

3. Panitera dilarang tidur saat mengikuti persidangan yang dapat menggangu jalannya pemeriksaan dan tidak sempurnanya dalam mencatat berita acara persidangan.

4. Panitera harus adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.

5. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi wali pengampu dari jabatannya dengan suatu perkara yang ditangainya dan tidak boleh ikut menangani suatu perkara yang ada hubungan kekelurgaan

6. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung.

 

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DI LUAR PERSIDANGAN

PASAL 7

1. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara diluar persidangan, kecuali dilakukan demi kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar perinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.

2. Panitera harus segera menyelesaikan pembuatan akta dan salinan putusan setelah putusan sertebut berkekuatan hukum tetap (BHT)

3. Panitera tidak boleh membeda-bedakan (diskriminasi) dalam melayani para pihak untuk menyerahkan hasil produk pengadilan.

4. Panitera dan Jurusita dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada para pihak dan dilarang meminta serta menerima imbalan dari para pihak atau kuasanya yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan.

7. Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang perima yaitu dengan sopan, teliti, tidak membeda-bedakan berdasarkan status social, golongan independen tidak memihak, baik didalam kedinasan maupun diluar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

8. Panitera bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.

9. Panitera dan Jurusita dilarang mengadakan pertemuan dengan para pihak/kuasanya yang berakiabat menjadi tidak independen dalam proses perkara yang sedang berjalan.

10. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan pimpinan Pengadilan dan majelis hakim.

11. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi makelar kasus atau perantara perkara di Pengadilan

12. Panitera dilarang membawa pulang berkas perkara kecuali atas izin Ketua Pengadilan Agama.

 

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA SEBAGAI WARGA NEGARA I

PASAL 8

1. Panitera dan Jurusita selaku Pegawai Republik Indonesia turut berperan dalam mewujudkan penegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

2. Panitera dan Jurusita sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupun pelaksana Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, disiplin, semangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian tanpa pamrih untuk Negara.

3. Panitera dan Jurusita menjunjung tinggi harkat dan martabat Panitera dalam memberikan Dharma Baktinya kepada Bangsa dan Negara.

 

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN

PASAL 9

1. Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.

2. Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia Negara dan Rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.

3. Panitera dan Jurusita sebagai unsur pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugas dinasnya harus memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas.

4. Untuk mencapai tujuan dari misi kerja Kepaniteraan yang berhasil guna dan berdaya guna, Panitera dan Jurusita harus menyadari akan kewajibannya bekerja keras, tekun, rajin, , bersahaja, dengan didasari ketaqwaann terhadap Tuhan Yang Maha Esa

5. Panitera dan Jurusita sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pencari keadilan untuk terwujudnya Peradilan yang cepat, tepat dan biaya yang terjangkau.

6. Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, Panitera dan Jurusita senantiasa harus mentaati dan meningkatkan 4 (empat) tertib yaitu:

  • Tertib Administrasi
  • Tertib Perkantoran
  • Tertib Jam Kerja
  • Tertib Rumah Tangga

 

SIKAP TERHADAP SESAMA

PASAL 10

1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan dan pajabat peradilan lainnya

2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat peradilan

3. Memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat peradilan, memupuk solidaritas, berjiwa kesatria dan bertanggung jawab.

 

SIKAP TERHADAP BAWAHAN

PASAL 11

1. Panitera harus memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dan lugas dengan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.

2. Memperhatikan kesejahteraan umum bagi seluruh karyawan pengadilan

 

SIKAP TERHADAP ATASAN

PASAL 12

1. Panitera dan Jurusita wajib membantu Pimpinan Pengadilan dalam melaksanakan tugas kedinasan

2. Menjalankan tugas-tugas yang telah diamanatkan kepada Panitera dan Jurusita dengan jujur dan ikhlas serta bertanggung jawab.

3. Berusaha memberikan masukan dan saran kepada atasan/pinpinan yang bersifat membangun untuk kepentingan tugas kedinasan

 

SIKAP DI LUAR KEDINASAN

PASAL 13

1. Berkelakuan baik dan tidak tercela

2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani

3. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan

4. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan tercela yang merendahkan martabatnya sebagai pejabat kepaniteraan

5. Menghindari pergaulan bebas yang tidak bermanfaat, yang berakibat merusak citra Korps Peradilan.

 

SIKAP DALAM RUMAH TANGGA

PASAL 14

1. Menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan Rumah Tangga

2. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga

 

SIKAP DALAM MASYARAKAT

PASAL 15

1. Selaku anggota masyarakat Panitera dan Jurusita wajib menjunjung tinggi rasa kesetia kawanan sosial dalam pergaulan bermasyarakat.

2. Harus menjaga nama baik dan martabat Panitera dan Jurusita sebagai aparat peradilan

3. Panitera dan Jurusita dapat memberikan penyuluhan hukum kepada sesama anggota masyarakat bila diperlukan/ditanyakan oleh masyarakat.

 

DEWAN KEHORMATAN PANITERA DAN JURUSITA

PASAL 16

1.Susunan dewan kehormatan Panitera terdiri dari 5 (lima ) orang sebagai berikut :

  • Tiga orang Pengurus IPASPI Pusat
  • Satu orang perwakilan dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
  • Satu orang dariperwakilan Direktorat Jenderal yang bersangkutan.

 

TUGAS DAN WEWENANG

PASAL 17

1. Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita mempunyai tugas :

  • Memberi pembinaaan pada Panitera dan Jurusita untuk selalu menjunjung tinggi kode etik.
  • Meneliti dan memeriksa laporan /pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku para Panitera dan Jurusita
  • Memberi nasehat dan peringatan anggota dalam hal anggota yang bersangkutan melanggar kode etik.

2. Dewan Keharmatan Panitera dan Jurusita berwenang :

  • Memanggil Panitera dan Jurusita untuk didengar keterangannya sehubungan adanya pengaduan dan laporan.
  • Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap Panitera dan Jurusita yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi Panitera dan Jurusita yang tidak bersalah.

 

SANKSI

PASAL 18

Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita dapat merekomendasikan sanksi bagi Panitera dan Jurusita yang melanggar Kode Etik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 setelah didengar pembelaannya dihadapan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita

 

PEMERIKSAAN

PASAL 19

1. Pemeriksaan terhadap Panitera dan Jurusita yang dituduh melanggar kode etik dilakukan secara tertutup.

2. Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Panitera dan Jurusita yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.

3. Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk organisasi IPASPI Pusat.

4. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota dewan kehormatan Panitera dan Jurusita dan yang diperiksa.

 

KEPUTUSAN

PASAL 20

Keputusan diuambil sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan dalam persidangan

 

PENUTUP 

PASAL 21

Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Pengurus Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia Pusat

Kode Etik Hakim

 

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MA RI DAN KETUA KY RI
NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 DAN NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009
TANGGAL 8 APRIL 2009

 

Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain The Bangalore Principles of Yudicial Conduct. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.

Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal.

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.

 

A. PENGERTIAN – PENGERTIAN

  • Hakim adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.
  • Pegawai Pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
  • Pihak Berwenang adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran
  • Penuntut adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
  • Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
  • Keluarga Hakim adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai.

B. PENGATURAN

1.   Berperilaku Adil

Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

2.   Berperilaku Jujur

Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

3.   Berperilaku Arif dan Bijaksana

Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

4.   Bersikap Mandiri

Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

5.   Berintegritas Tinggi

Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

6.   Bertanggungjawab

Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamankan.

7.   Menjunjung Tinggi Harga Diri

Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.

8.   Berdisiplin Tinggi

Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

9.   Berperilaku Rendah Hati

Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

10. Bersikap Profesional

Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

 

 

 

Kode Etik PNS

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.


 

Etika Bernegara


1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.



Etika dalam Berorganisasi


1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.



Etika dalam Bermasyarakat


1. mewujudkan pola hidup sederhana;
2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.



Etika terhadap Diri Sendiri


1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5. memiliki daya juang yang tinggi;
6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.



Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil


1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
berlainan;
2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. menghargai perbedaan pendapat;
5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.