HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mendapatkan Audiensi dari HukumOnline.com

on Kamis, 07 September 2023. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mendapatkan Audiensi dari HukumOnline.com

Kamis, 7 September 2023, pukul 09.20 WIB bertempat di ruang Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., didampingi Hakim Humas/Juru Bicara dan Sekretaris menerima kunjungan Tim HukumOnline. Kedatangan tim HukumOnline sesuai surat permohonan audiensi nomor 1838/JSP/SLPC/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam kunjungan tersebut, tim HukumOnline selaku lembaga layanan berkaitan dengan peraturan, kebijakan menyampaikan presentasi dan pemaparan produk layanan seperti akses ke pusat data (Precedent) Hukumonline, publikasi artikel dilaman kolom Hukumonline dan kerjasama mitra klinik Hukumonline untuk Pengadilan Negeri Yogyakarta sehingga dapat berkontribusi untuk memberikan jawaban dan pandangan dari pertanyaan yang diajukan masyarakat melalui klinik Hukumonline. Dan pada kegiatan audiensi tersebut Tim HukumOnline juga menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk melakukan penjajakan kemungkinan adanya kerjasama.

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam sambutan sekaligus merespon apa yang telah dipaparkan oleh tim HukumOnline sangat mengapresiasi atas kunjungan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dan pemaparan fitur-fitur HukumOnline yang telah disampaikan. Dalam audiensi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta juga berharap dengan kedatangan tim HukumOnline memungkinkan adanya kerjasama sehingga dapat lebih mengoptimalkan pemberian layanan informasi hukum kepada masyarakat khususnya yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan kepuasan masyarakat terhadap layanan pengadilan meningkat. Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan, Hakim Humas/Juru Bicara, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. mengapresiasi Hukum Online sebagai layanan informasi hukum yang kredibel, profesional dan menjadi salah satu rujukan informasi hukum bagi Hakim. Kegiatan audiensi Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Tim HukumOnline ditutup dengan dokumentasi foto bersama.

Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Sidang Tipiring Pelanggaran Pengelolaan Sampah Kota Yogyakarta

on Rabu, 06 September 2023. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Sidang Tipiring Pelanggaran Pengelolaan Sampah Kota Yogyakarta

Rabu, 06 September 2023, Pengadilan Negeri Yogyakarta menyelenggarakan sidang tipiring warga masyarakat yang terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta telah membuang dan membakar sampah tidak pada tempatnya. Sidang Tipiring diketuai oleh Hakim Tunggal, Moch. Arif Satiyo Widodo, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti, Rike Simbalago, S.H. dan Heri Santosa, S.H.. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta selaku penuntut umum, melakukan penegakan yustisi terhadap 30 warga masyarakat yang tertangkap tangan membuang dan membakar sampah sembarangan. Warga masyarakat tersebut telah melanggar aturan bidang Pengelolaan Sampah dalam pasal 41(1) jo pasal 33 huruf F Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam persidangan setelah mendengarkan saksi dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Warga Masyarakat (tersangka) mengakui segala perbuatannya. Hakim dalam sidang tipiring menjatuhi pidana dengan putusan hukuman membayar denda sebesar Rp. 400.000,- subsider 3 hari kurungan kepada para tersangka yang membuang sampah dan membayar denda sebesar Rp. 100.000,- subsider 1 hari kurungan kepada para tersangka yang membakar sampah sembarangan. Selanjutnya setelah putusan hakim tersebut, warga masyarakat yang melanggar membayar denda ke petugas kejaksaan yang ada di tempat sidang.