HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • eksekusi-riil
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • e-raterang

    Eraterang dalah Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya

    Lebih Lanjut

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Articles in Category: Berita Terkini

Audiensi dan Wawancara Tim Penyusun Naskah Urgensi TA 2024 Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI

on Rabu, 10 Juli 2024. Posted in Berita Terkini

Audiensi dan Wawancara Tim Penyusun Naskah Urgensi TA 2024 Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI

Rabu, 10 Juli 2024, pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Command Center, sesuai surat Plh. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI nomor 491/BLD.2/HM2.1.1/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang permohonan audiensi dan wawancara, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi, Wakil Ketua Pengadilan, Panitera dan Sekretaris menerima kedatangan Tim Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan. Kedatangan Tim Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan yang dipimpin oleh Asep Nursobah, S.Ag., M.H. ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam rangka melaksanakan penyusunan naskah urgensi tahun anggaran 2024 dengan judul “Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan”. Dalam kegiatan tersebut, Tim Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan melakukan audiensi dan wawancara dengan seluruh jajaran Bagian Kepaniteraan (Panitera/Panitera Muda) dan Bagian Kesekretariatan (Sekretaris/Kepala Sub Bagian). Kegiatan audiensi dan wawancara dilaksanakan untuk menggali berbagai data informasi dan pandangan atau gambaran dari berbagai sumber sebagai bahan masukan dalam penyusunan naskah urgensi tahun anggaran 2024.

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

on Selasa, 09 Juli 2024. Posted in Berita Terkini

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

Selasa, 9 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sesuai surat Plh. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaaan Negeri Yogyakarta B-159/M.4.10/Kpa.5/07/2024 tanggal 5 Juli 2024, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, S.H., M.H. hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta dan perwakilan BPOM Yogyakarta.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, S.H., M.H.. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berupa narkotika psikotropika, senjata tajam, barang sitaan lainnya dilakukan dengan berbagai cara diantaranya dipotong, dibakar hingga diblender. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan untuk menjalankan putusan pengadilan sekaligus untuk menghindari/mencegah keterbatasan ruang penyimpanan barang bukti.