Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Seminar Penegak Hukum Perpajakan
Kamis, 03 Agustus 2023, memenuhi Surat Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan nomor 1308/Bldk.3/Dik/S/7/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemanggilan peserta Seminar Penegak Hukum Perpajakan, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. hadir sebagai peserta pada kegiatan Seminar Penegak Hukum Perpajakan. Acara kegiatan Seminar Penegak Hukum Perpajakan terselenggara atas kerjasama antara Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Padak Kementerian Keuangan RI. Kegiatan yang diselenggarakan secara luring (tatap muka) di Grand Artos Hotel dan Convention Magelang diikuti dan dihadiri oleh peserta meliputi Hakim Tinggi, Ketua atau Wakil Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditretkrimsus) Polda DIY dan Jawa Tengah.
Kegiatan Seminar Penegak Hukum Perpajakan dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Ir. Max Darmawan, M.Tax. dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. serta arahan oleh Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal pajak, Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si. dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, Syamsul Arief, S.H., M.H.. Hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. menyampaikan materi “Kebijakan Mahkamah Agung dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Dalam agenda kegiatan Seminar Penegak Hukum Perpajakan juga diisi dengan sesi diskusi (FGD) yang membahas lebih dalam tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara. Dengan pelaksanaan kegiatan Seminar Penegak Hukum Perpajakan diharapkan Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini dibawah Mahkamah Agung RI mampu memahami dan mendalami perkara penegakan hukum khususnya Tindak Pidana Pajak (Tipijak) dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.