Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Sidang Ditempat bersama Kepolisian Resor Kota Yogyakarta
Selasa, 07 Maret 2023 pukul 09.00 WIB, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang di laksanakan di Pos Gumaton Jl. Abu Bakar Ali Yogyakarta dan sekitarnya. Pelaksanaan penindakan perkara lalu lintas dalam rangka penegakan/penertiban disiplin masyarakat saat berlalu lintas di jalan raya. Kepolisian tidak hanya menilang tetapi juga menerapkan sistem sidang di tempat bagi pelanggar untuk memberikan efek jera dan diharapkan tidak mengulangi kembali pelangaran tersebut.
Pengadilan Negeri Yogyakarta turut serta dalam pelaksanaan kegiatan sidang ditempat dan sesuai surat tugas Ketua Pengadilan Negeri nomor W13-U1/970/KP.01.1/III/2023 tanggal 6 Maret 2023, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Mahaputra, S.H., M.H., bersama Panitera Pengganti dan Staf pidana ditugaskan untuk melaksanakan sidang di tempat. Pelaksanaan sidang ditempat dilaksanakan di Pos Gumaton Jl. Abu Bakar Ali Yogyakarta dan sekitarnya. Pelanggar lalu lintas akan dipanggil sidang di tempat sesuai urutannya, setelah diputus besaran tilangnya oleh Hakim, pelanggar kemudian membayar di loket BRI yang tersedia dan mengambil barang bukti ditahan (STNK/SIM) di petugas Kejaksaan selaku JPU setelah menunjukan bukti pembayaran/penyetoran uang denda tilang.