Senin, 20 Februari 2023, pukul 10.00 WIB sesuai surat undangan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 437/SEK/HM.01.1/2/2023 tanggal 17 Februari 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. didampingi Hakim pengawas Bidang, Panitera, Panitera Muda, Operator IT mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring), secara luring kegiatan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya dan secara daring melalui media zoom meeting kegiatan diikuti oleh seluruh Tingkat banding dan Tingkat Pertama serta Pengadilan Pajak seluruh Indonesia.
Dalam sambutan dan pembukaan kegiatan sosialisasi YM. Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan tentang pemanfaatan teknologi sudah menjadi isu penting peradilan dunia saat ini dengan berbagai inisiatif yang dikembangkan dengan harapan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan dan bagi aparat peradilan membantu mempercepat proses pelaksanaan tugas serta penanganan perkara secara lebih cepat, efisien dan modern. YM. Ketua Mahkamah Agung RI juga menjelaskan proses perkembangan peradilan modern berbasis elektronik di Mahkamah Agung RI dengan berbagai regulasi-regulasi yang diterbitkan untuk mendukung peradilan berbasis elektronik baik dalam penanganan perkara perdata dan pidana serta mempersiapkan SDM yang kompeten dalam pelaksanaannya.
Dalam penyampaian terkait administrasi dan persidangan perkara pidana Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI secara Elektronik, YM. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa PERMA nomor 8 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari PERMA nomor 4 Tahun 2020. Kemudian YM. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Selanjutnya Pemaparan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022 terkait Adminsitrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana ini disampaikan oleh YM. Hakim Agung Kamar Perdata MA Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D..
Terdapat 5 Poin utama yang menjadi fokus pembahasan sosialisasi yaitu PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik; PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik; PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik, SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama , dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik, dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. YM. Hakim Agung Kamar Perdata MA Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D. menjelaskan secara lengkap pembaharuan-pembaharuan yang telah diakomodir oleh PERMA terbaru.
Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. menambahkan penjelasan terkait PERMA 6 tahun 2022 bahwa pengadilan tingkat pertama memiliki peran strategis dalam proses validasi dimana mencocokan, menjamin dan menyatakan dokumen elektronik telah sesuai dengan dokumen asli yang dibuat dan diajukan oleh para pihak ke pengadilan, atau yang dibuat oleh Hakim atau pejabat pengadilan yang berwenang, sehingga berlaku dan Memiliki kekuatan hukum dalam proses adrninistrasi dan persidangan perkara (Pasal 1 angka 9 PERMA 6 Tahun 2022). Setelah pemaparan seluruh materi sosialisasi, agenda kegiatan dilanjutkan dengan dialog antara pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding yang hadir secara daring dan luring.