Articles in Category: Berita Terkini
Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Penyampaian Laporan SMAP Tahun 2025
Jumat, 28 November 2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang Command Center Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Syafrizal, S.H. didampingi Wakil Ketua, perwakilan Hakim dan Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan Penyampaian Laporan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025 pada Satuan Kerja Paripurna dan Ditangguhkan secara daring. Kegiatan dilakukan sehubungan dengan Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 5358/BP/PW1.1.1/XI/2025 tanggal 21 November 2025.Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan keberlanjutan implementasi SMAP tahun 2025 pada satuan kerja yang peripurna dan ditangguhkan. Pengadilan Negeri Yogyakarta merupakan salah satu satuan kerja yang paripurna dalam penerapan SMAP. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Pokja SMAP tahun 2025, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja yang telah Paripurna, dan Satuan Kerja yang ditangguhkan pada empat lingkungan peradilan. Batas penyampaian laporan pelaksanaan SMAP yang harus dilaporkan yaitu pada tanggal 5 Desember 2025. Laporan tersebut nantinya akan menyampaikan progres pelaksanaan implementasi dan memastikan bahwa SMAP masih berjalan dengan baik di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
PPPK Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Bimtek Manajemen PPPK Tahun 2025
Kamis, 27 november 2025, pukul 08.30 WIB, bertempat di ruang Command Center sesuai surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor 4223/BUA.2/UND.KP/XI/2025 tanggal 26 November 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 pada Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen PPPK tahun 2025 secara daring. Kegiatan diikuti oleh Kasubag Kepegawaian dan Ortalak dan seluruh PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur mengenai pengelolaan Manajemen PPPK sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

















