Rabu, 25 September 2024, pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan Kegiatan Sosialisasi PERMA nomor 6, 8 tahun 2022 dan SK KMA nomor 365/KMA/SK/XII/2022. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring). Secara luring di ruang Command Center diikuti oleh internal Pengadilan Negeri Yogyakarta yang terdiri dari para Hakim, seluruh Panitera Muda, Kepala Sub Bagian PTIP dan kemudian secara daring melalui media zoom diikuti oleh Aparatur Penegak Hukum (APH)/Stakeholder terkait pada Kejaksaan Negeri di wilayah DI Yogyakarta; Kepolisian Daerah DIY , Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan Kepolisian Sektor dibawahnya; BNNK Yogyakarta dan BNNP DIY; Kanwil Ditjen Pajak, Kantor Imigrasi, Rutan dan Lapas di Yogyakarta.
Pelaksananan kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta mengucapkan terima kasih atas pertisipasi seluruh peserta yang mengikuti kegiatan dan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi sehubungan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2022 perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik serta SK KMA Nomor: 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik. Dan berdasarkan aturan tersebut Mahkamah Agung memberlakukan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada seluruh Pengadilan di Indonesia.
Aplikasi e-Berpadu merupakan Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan. Selanjutnya kegiatan sosialisasi diawali dengan pemaparan materi Sosialisasi PERMA nomor 6, 8 tahun 2022 dan SK KMA nomor 365/KMA/SK/XII/2022, yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H. sebagai narasumber dan dipandu oleh Wisnu Kristiyanto, S.H., M.H. sebagai moderator. Setelah pemaparan materi oleh narasumber rangkaian kegiatan sosialisasi dilanjutkan sesi diskusi tanya jawab dengan peserta kegiatan terkait implementasi PERMA dan SK KMA di lapangan dan mengetahui kendala/masalah yang mungkin dialami oleh APH/Stakeholder dalam penggunaan aplikasi e-Berpadu serta menyaring masukan untuk pengembangan aplikasi e-Berpadu kedepannya. Dengan adanya kegiatan sosialisasi diharapkan dapat merefresh kembali pengetahuan dalam implementasi aplikasi e-Berpadu, meningkatkan koordinasi antar stakeholder terkait sehingga semakin mempermudah dan mempercepat proses pelayanan.