Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata
Selasa, 24 Januari 2023, pukul 10.00 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut atas surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan surat perintah tugas nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN. Yyk tanggal 24 Januari 2023 terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 105 m2 dan bangunan didalamnya sesuai SHGB No. 00225 yang terletak di desa/Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Kecamatan Umbulharjo, Kelurahan Giwangan, Aparat Pengamanan (Polisi Resor Kota Jogja dan Koramil). Karena pihak Termohon Eksekusi tidak hadir dan objek bangunan yang masuk dalam objek eksekusi dalam keadaan terkunci maka dilakukan pembukaan paksa oleh petugas eksekusi untuk meninjau atau melihat bagian dalam bangunan. Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dan menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi. Proses pelaksanaan eksekusi hingga akhir sampai penyerahan objek sengketa kepada pihak pemohon eksekusi berjalan dengan baik, aman, lancar.