Kamis, 5 Januari 2023, pukul 08.30 WIB bertempat di ruang Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H, M.H., didampingi Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, Sekretaris dan Tim Seleksi Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun anggaran 2023 hadir dalam kegiatan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA. Sebelum dilaksanakannya penandatanganan MoU, dalam pengantarnya Ketua Tim Seleksi Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, S.H., M.H. menyampaikan hasil seleksi yang dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan alasan hingga terpilihnya Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA sebagai pemenang penyedia jasa Posbakum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA, Kharis Mudakir, S.HI., M.HI. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas terpilihnya sebagai penyedia jasa posbakum Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun anggaran 2023 dan menyatakan siap bekerja sama menjalankan visi Pengadilan Negeri Yogyakarta dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA juga menyampaikan dan berharap dalam kerjasama yang terjalin nantinya juga ada monitoring dan evaluasi dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk perbaikan bersama kedepannya. Selanjutnya dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H, M.H. juga menyampaikan bahwa dengan akan dilaksanakan penandatanganan MoU, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan pada Posbakum tahun anggaran 2022 berharap pelaksanaan pelayanan Posbakum sesuai dengan SK Dirjen Badan Peradilan Umum Mahakmah Agung RI nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
Ketua Pengadilan juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) maka dengan pelaksanaan MoU ini Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA wajib mematuhi, menerapkan dan tidak menerima segala sesuatu diluar ketentuan yang telah ditetapkan serta berharap dalam pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat kepada masyarakat.Pada puncak acara dilaksanakan penandatanganan dokumen kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H, M.H. dan Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA, Kharis Mudakir, S.HI., M.HI.. Setelah penandatanganan dokumen MoU, acara diakhiri dengan dokumentasi foto bersama.