HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Articles in Category: Berita Terkini

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Selasa, 28 Februari 2023. Posted in Berita Terkini

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta

Selasa, 28 Februari 2023, pukul 09.30 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut atas surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan surat perintah penetapan eksekusi nomor 9/Pdt.Eks/2021/PN Yyk Jo. No 43/Pdt.G/2019/PN Yyk Jo. No. 146/PDT/2019/PT YYK Jo.No. 3199 K/PDT/2020 tanggal 27 Januari 2023 terhadap Rumah yang terletak di  Jalan Bhayangkara No 48 Kota Yogyakarta (HGB Nomor : B339/Nps) Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Pihak Termohon Eksekusi, Pihak Kecamatan Gondomanan dan Kelurahan Ngupasan dan aparat pengamanan (Polisi Resor Kota Jogja dan Koramil, Satpol PP). Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Proses Pelaksanaan eksekusi sempat terjadi penolakan dan perlawanan oleh pihak termohon eksekusi yang menolak pelaksanaan eksekusi oleh petugas. Proses pelaksanaan eksekusi dan pengosongan harta benda termohon eksekusi dapat dilaksanakan hingga akhir, dan dilaksanakan penyerahan/penguasaan rumah objek eksekusi kepada pemohon eksekusi.

Pelaksanaan Sidang di Tempat oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Selasa, 28 Februari 2023. Posted in Berita Terkini

Pelaksanaan Sidang di Tempat oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta

Selasa, 28 Februari 2023 pukul 09.00 WIB, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang di laksanakan di Pos Gumaton Jl. Abu Bakar Ali Yogyakarta dan sekitarnya. Pelaksanaan penindakan perkara lalu lintas dalam rangka penegakan/penertiban disiplin masyarakat saat berlalu lintas di jalan raya. Kepolisian tidak hanya menilang tetapi juga menerapkan sistem sidang di tempat bagi pelanggar untuk memberikan efek jera dan diharapkan tidak mengulangi kembali pelangaran tersebut.

Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan  surat Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta nomor B/482/II/OPS/2023 tanggal 23 Februari 2023 terkait permohonan pelaksanaan sidang turut serta dalam kegiatan tersebut dengan menyelenggarakan sidang ditempat. Dan sesuai surat tugas Ketua Pengadilan nomor W13-U1/860/KP.01.1/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 menugaskan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Suparman, S.H., M.H., bersama Panitera Pengganti dan Staf pidana untuk melaksanakan sidang di tempat. Pelaksanaan sidang ditempat dilaksanakan di Pos Gumaton Jl. Abu Bakar Ali Yogyakarta dan sekitarnya. Nantinya pelanggar akan dipanggil sidang di tempat sesuai urutannya, setelah diputus besaran tilangnya oleh Hakim pelanggar kemudian membayar di loket BRI yang tersedia dan mengambil barang bukti ditahan (STNK/SIM) pada petugas Kejaksaan selaku JPU setelah menunjukan bukti pembayaran/penyetoran uang denda tilang.