HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Articles in Category: Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi SPPT-TI

on Kamis, 13 Oktober 2022. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi SPPT-TI

Kamis 13 Oktober 2022, pukul 09.00 WITA sesuai surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 1068/DJU/HM.02.3/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 terkait tindak lanjut surat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. , Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang ditunjuk dan Panitera mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam operasional aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukan selaku koordinator Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) tersebut dalam rangka menindaklanjuti Perpres Nomor 18 Tahun 2020 terkait pengembangan SPPT-TI dan target SPPT-TI tahun 2022 mengenai implementasi Tanda tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi.

Permohonan Informasi Wartawan Radar Jogja ke Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Kamis, 13 Oktober 2022. Posted in Berita Terkini

Permohonan Informasi Wartawan Radar Jogja ke Pengadilan Negeri Yogyakarta

Pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pejabat Humas, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. menerima wartawan Radar Jogja. Maksud dan tujuan kedatangan tersebut untuk memperoleh informasi tentang pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masuk di Pengadilan Negeri Yogyakarta atas nama H. Haryadi Suyuti (Walikota Yogyakarta), Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi Walikota Yogyakarta)  dan Nurwidihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota Yogyakarta). Selain hal itu wartawan Radar Jogja juga menanyakan informasi terkait  Majelis Hakim yang menangani dan informasi jadwal persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut.