Pelatihan Mainstreaming Disability Untuk Pengadilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah mengupayakan Pengadilan di seluruh Indonesia ramah bagi Penyandang Disabilitas. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Salah satu upaya kriteria Pengadilan Inklusif adalah adanya pemahaman aparatur Pengadilan tentang ragam, hambatan dan kebutuhan disabilitas. Untuk itu, sebagai bagian dari kerjasama Yayasan SAPDA dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta, mengadakan kegiatan “Pelatihan Mengenal Kebutuhan Khusus dan Cara Berinteraksi Dengan Disabilitas Fisik”, pda hari Jumat, 20 Agustus 2021 Pukul 09.00 – 11.00 WIB secara virtual melalui zoom meeting.
Peserta yang hadir pada acara tersebut adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, perwakilan Hakim, Petugas PTSP Pengadilan, Security, dan Posbakum. (ptip)