Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti Bimtek Short Course Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektural (HKI)
Untuk memenuhi Surat dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Nomor : 264/DJU.2/PP.00.1/3/2021 Tanggal 9 Maret 2021, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, S.H.,M.H mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Short Course Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai peserta dengan Surat Tugas Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : W13-U1/273/KP.01.1/3/2021. Kegiatan dilaksanakan di Hotel GranDhika Pemuda Semarang, Jl. Pemuda No. 80-82, Kembangsari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemantapan pelaksanaan dalam menjalankan tugas, khususnya mengenai penyelesaian perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini juga dikuatkan atau disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1036/DJU/SK/PP.00.1/3/2021. Kegiatan berlangsung selama 3 hari, dari Tanggal 23 Maret sampai dengan 25 Maret 2021 yang mana jadwal kegiatan singkatnya adalah check in dan pembukaan pada tanggal 23 Maret 2021 dan penutupan pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021. Saat kedatangan seluruh peserta wajib membawa surat yang menyatakan telah melakukan Swab Test sesuai protokol Kesehatan Covid-19.