Articles in Category: Kegiatan Pengadilan
Rapat Monitoring Evaluasi SIPP dan MIS Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rabu, 07 Februari 2024, pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta memimpin rapat Monitoring Evaluasi SIPP dan MIS bersama Tim Satgas SIPP dan MIS, Seluruh Hakim, Panitera, Perwakilan Panitera Muda, Perwakilan Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan monitoring evaluasi terhadap capaian kinerja SIPP berdasarkan peringkat EIS yang diraih Pengadilan Negeri Yogyakarta. Berdasarkan capaian nilai pada Evaluasi Implementasi SIPP (EIS), Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menilai capaian Kinerja yang diraih masih kurang maksimal, kepatuhan administrasi SIPP harus ditingkatkan. Dalam rapat monitoring evaluasi Ketua Pengadilan bersama dengan seluruh yang hadir, bersama-sama melihat dan mengevaluasi kendala berdasarkan capaian EIS, peringatan/notifikasi pada Monitoring Implementasi SIPP (MIS) yang muncul dan pengecekan secara langsung pada Aplikasi SIPP.

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berharap baik Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, serta seluruh Bagian Kepaniteraan turut serta pro aktif dalam memonitoring administrasi perkara pada SIPP sehingga dapat mendongkrak/meningkatkan capaian nilai Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) yang maksimal. Hal ini karena capaian kinerja Pengadilan dilihat dan diukur berdasarkan Nilai Capaian Kinerja pada Evaluasi Implementasi SIPP (EIS).
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata secara Sukarela/Damai
Selasa, 6 Februari 2024, pukul 09.15 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata secara sukarela/damai. Hal ini sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi nomor 8/Pdt.Eks/2023/PN Yyk Jo nomor 89/Pdt.G/1999/PN Yyk tentang perkara objek sengketa tanah. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela dilaksanakan di ruang Teleconference Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pelaksanaan eksekusi sukarela dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi. Dalam pelaksanaan eksekusi sukarela, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Kuasa Hukum Termohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik yang terletak di Rejowonangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta kepada Kuasa Pemohon Eksekusi. Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun.

















