HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Rapat Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021

on Senin, 25 Januari 2021. Posted in Kegiatan Pengadilan

Rapat Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021

 

Yogyakarta, Senin 25 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat lantai 2 Pengadilan Negeri Yogyakarta dilaksanakan rapat pembahasan dan evaluasi pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dan persiapan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 2021. Rapat dimulai pada pukul 09.00 WIB Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Ibu Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum.

 

Rapat yang diadakan menggunakan protokol COVID-19 dan dihadiri perwakilan Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Yogyakarta menghasilkan susunan tim pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Yogyakarta kelas IA tahun 2021. Rapat dibuka oleh Ibu Ketua. Pada Sambutannya Ibu Ketua menyampaikan beberapa hal yaitu:

 

·       Nilai akreditasi Pengadilan Negeri Yogyakarta dari Dirjen Badilum tertanggal 6 Januari 2021 yang semula nilai nya 702 mengalami kenaikan menjadi 708 dengan predikat A excellent. Bagi Pengadilan yang meraih nilai akreditasi A excellent maka dapat diusulkan untuk mengikuti WBK menuju WBBM

 

·       Pembahasan mengenai rencana kerja dari tim ZI, sesuai dengan SK yang telah dibentuk agar segera bekerja sesuai dengan area masing- masing

 

·       Pergantian role model dan agen perubahan untuk tahun 2021 , dengan menilai attitude dari beberapa kandidat yang terpilih dari Panitera Muda dan Kasub yang menunjuk

 

·     SOP ditinjau ulang apakah masih berlaku atau masih sesuai dengan keadaan sekarang, jika tidak maka akan dilakukan perubahan

 

·       Audit internal tidak melampaui batas waktu di bulan maret

 

·       Rapat Tinjauan Manajemen, dilaksanakan setelah dilakukan audit internal

 

Pada sambutannya, Ibu Ketua juga menekankan pentingnya Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk melaksanakan langkah-langkah strategis pembangunan Zona Integritas. Diharapkan agar tim yang terbentuk untuk saling bekerja sama dan bekerja keras untuk pelaksanaan dan kemajuan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta juga mengingatkan kepada semua Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk meningkatkan semangat kebersamaan  dan  menjalin komunikasi yang baik antar sesama.

Rapat Koordinasi Eksekusi Jurusita

on Jumat, 22 Januari 2021. Posted in Kegiatan Pengadilan

Rapat Koordinasi Eksekusi Jurusita

Yogyakarta, pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat lantai 2, Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Eksekusi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ibu Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dian Umawati, S.H.,M.H.

Rapat tersebut diselenggarakan dengan protokol Covid-19, rapat tersebut dihadiri oleh Seluruh Juru Sita Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA. Pada rapat tersebut, Ibu Ketua menyampaikan  bahwa:

  1.    Sehubungan dengan adanya Surat dari Dirjen Badilum mengenai kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), diharapkan Jurusita, Panitera Muda Perdata dan Panitera berkoordinasi untuk pengisian data yang diminta oleh Dirjen Badilum dengan mengisi kuisioner pada link sebelum tanggal 27 Januari 2021.
  2.    Eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Negeri dapat berpedoman pada buku pedoman eksekusi yang diterbitkan Dirjen Badilum tahun 2019.
  3.      Permohonan teguran/ Aanmaning eksekusi diajukan secara tertulis ditanda tangani oleh pemohon eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Hukum.
  4.      Berkas yang telah memenuhi persyaratan ditindak lanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan membuat disposisi berupa perintah untuk membuat penetapan Aanmaning dan aanmaning dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja.
  5.      Dalam hal penyusunan berkas eksekusi dibuatkan check list berkas eksekusi, selain itu juga menyediakan formulir- formulir eksekusi

Rapat berjalan dengan aman dan lancar. Ketua Pengadilan berharap agar tim atau tiap pihak untuk terus saling bekerja sama dan bekerja keras dalam pelaksanaan eksekusi agar proses eksekusi berjalan baik dan benar.